"Awalnya ada 16 adegan, ternyata ada 3 adegan lagi, saat pelaku naik ke atas jembatan sama pergi dari lokasi," tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko di lokasi, Kamis (22/8/2019).
Maryoko menjelaskan 19 adegan tersebut dilakukan di 3 lokasi berbeda, pertama di Apotek Jalan Trunojoyo, kedua di Terminal Seloaji dan ketiga di Jembatan Galok, Desa Sampung.
"Ini merupakan teknis proses penyelidikan guna melihat keterangan saksi, alat bukti dan petunjuk ada kesesuaian, tersangka adalah pelaku yang sebenarnya," terang dia.
Dari hasil rekonstruksi, lanjut Maryoko, bisa menjadi pengumpulan pemberkasan yang akan diberikan ke JPU.
"Berdasarkan alat bukti yang ada kuat dugaan perencanaan pembunuhan," kata dia.
Sebelumnya, selama menjalin kasih, korban dan pelaku telah melakukan hubungan badan. Akibatnya, korban berbadan dua hingga usia kandungan 6 bulan pelaku tak kunjung bertanggungjawab.
Pelaku pun merencanakan pembunuhan kepada korban dengan dalih diajak kencan ke Telaga Sarangan, Magetan. Saat perjalanan pulang ke Ponorogo, pelaku menghabisi nyawa korban di bawah Jembatan Galok, Dusun Sampung Lor, Desa/Kecamatan Sampung.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun. (iwd/iwd)











































