Penggerebekan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Sasarannya adalah sebuah ruko di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan ruko tersebut ternyata digunakan untuk mengoplos elpiji bersubsidi kemasan 3 kg. Oleh para pelaku, elpiji dari 5 tabung melon dijadikan satu ke tabung elpiji kemasan 12 kg.
Mereka pun bisa meraup keuntungan dari menjual elpiji bersubsidi dengan harga nonsubsidi. Karena elpiji kemasan 12 kg tergolong nonsubsidi. Harganya lebih mahal daripada elpiji tabung melon.
"Pelaku menancapkan potongan besi yang sudah dimodifikasi ke tabung 12 kilogram, kemudian tabung yang 3 kilogram ditancapkan di atasnya, sehingga gas yang terdapat di tabung 3 kilogram berpindah otomatis ke tabung 12 kilogram," kata Azi kepada detikcom, Rabu (14/8/2019).
Dari penggerebekan ini, lanjut Azi, pihaknya juga meringkus dua pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi. Mereka adalah Ari Setyo Wicaksono (29), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang, dan Andri Putra (26), asal Desa Sukorejo, Kecamatan Ngantang, Malang.
Keduanya kini sedang diperiksa di Satreskrim Polres Jombang. Berapa keuntungan harian yang diperoleh kedua pelaku dari mengoplos elpiji bersubsidi masih digali oleh penyidik.
"Kedua pelaku masih kami periksa," terangnya.
Selain itu, polisi menyita barang bukti terkait praktik pengoplosan elpiji bersubsidi, antara lain 17 elpiji kemasan 12 kg, 45 tabung kosong ukuran 12 kg, 38 elpiji kemasan 3 kg, 316 tabung melon kosong, 40 tabung Bright Gas, sebuah timbangan, 2 set besi untuk memindahkan elpiji, serta 5 besi untuk membuang sisa gas dari tabung.
"Masih ada sisa barang bukti di TKP, sudah kami gembok dan police line," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tandas Azi. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini