"Ada penyalahgunaan tabung 3 kilogram bersubsidi yang dioplos atau dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram tanpa izin," kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan dalam keterangannya, Jumat (13/7/2018).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (12/7) berdasarkan laporan yang diterima. Polisi di lokasi mendapati pelaku sedang mengoplos gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi dengan cara mempergunakan slang yang ada regulatornya. Dari 4 tabung gas 3 kilogram bersubsidi menjadi 1 tabung gas 12 kilogram nonsubsidi," ujarnya.
Pelaku Sigun Prastiyo (50) langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis. Sebanyak 66 tabung gas 12 kilogram dan 149 tabung gas 3 kilogram juga disita.
Pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini