Kasubdit IV Tipidter AKBP Rofiq Ripto Himawan memaparkan merkuri yang diproduksi di Sidoarjo kebanyakan dijual di luar Jawa. Merkuri ini digunakan untuk bahan baku pertambangan emas sebagai tambahan dalam proses penyulingan.
"Merkuri bahan baku pendukung pertambangan emas, karena yang paling butuh dengan merkuri adalah pertambangan emas," kata Rofiq saat rilis di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (13/8/2019).
"Beda lagi kalau merkuri digunakan oleh kosmetik, itu bahannya dengan bentuk berbeda. Dan pertambangan emas di Jatim ada beberapa titik, paling banyak di luar Jawa. Makanya proses pendistribusian di Jatim cuma 20 persen, 80 persen luar Jawa. Kalimantan, NTT, Papua, cuma produksinya yang dirasa paling secure oleh pelaku itu di tanah Jawa, karena tidak terlalu banyak pertambangan," imbuhnya.
Ia menyampaikan merkuri sangat berbahaya bagi masyarakat. Meskipun dampaknya tidak langsung dirasakan, merkuri bisa menyerang genetik manusia. Selain itu, Rofiq menambahkan, merkuri telah dilarang di Indonesia sejak 2017.
"Karena merkuri tidak bisa dirasakan secara langsung dampaknya. Dia proses berdampak pada manusia berdasarkan siklus yang sangat panjang, tapi menyerang genetik," lanjutnya.
Adapun untuk pengirimannya, Rofiq mengatakan, menggunakan kapal laut ke lokasi, yang kebanyakan di luar Jawa. "Dari Sidoarjo langsung di kirimkan ke pelaku pertambangan, arahnya ke Kalimantan. Kirimnya pakai kapal laut," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka, yakni Andri Wijaya (41) warga Surabaya, Ali Bandi (49) warga Waralohi, Ahmad Hidayat alias Agung Martin Hidayat (35) warga Sidoarjo, AS (50) warga Huku Sungai Selatan, dan MR (35) warga Banjarmasin.
Mereka terjerat beberapa pasal. Mulai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 161 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, pelaku dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 106. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
BPOM dan Polda Metro Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini