"Ditkrimsus Subdit IV mengungkap perkara penambangan ilegal atau perdagangan tanpa izin terkait merkuri atau air raksa," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (13/8/2019).
Dalam kasus ini polisi mengamankan lima tersangka, yakni Andri Wijaya (41) warga Surabaya, Ali Bandi (49) warga Waralohi, Ahmad Hidayat alias Agung Martin Hidayat (35) warga Sidoarjo, AS (50) warga Huku Sungai Selatan, dan MR (35) warga Banjarmasin.
Yusep mengatakan pengungkapan berawal dari cyber patrol timnya. Hal ini karena merkuri dipasarkan melalui media sosial. Selain itu, ada temuan produk merkuri dalam bentuk kemasan merek Gold di pasaran. Diketahui, produk resmi dari Jerman tersebut ilegal.
"Tim kemudian melakukan undercover buy dan mengamankan seorang di Sidoarjo. Indonesia melarang produksi merkuri. Artinya, tidak ada produksi merkuri. Kalau butuh, harus impor," imbuhnya.
Selain itu, Yusep mengatakan pihaknya menemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar menjadi merkuri. Ternyata hal ini dilakukan oknum yang tidak memegang IUP atau izin dari pemerintah.
"Diketahui bahwa produsen berasal Sulawesi Tenggara. Di sana ditemukan merkuri kemasan dan alat-alat pemurnian merkuri dibuat dari batuan cinnabar. Dari hasil pemeriksaan, batu cinnabar ini diperoleh di Propinsi Maluku," tambahnya.
Yusep menyebut praktik ini telah berjalan sejak 2006. Dia memaparkan merkuri dibuat dari setiap 1 ton batu cinnabar yang dicampur dengan sianida dan bijih besi, yang kemudian menjadi 500 kilogram merkuri. Sementara itu, polisi telah mengamankan merkuri merk Gold sebanyak 414 kilogram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa barang yang digunakan untuk proses pembuatan merkuri. Ada pula ponsel, buku tabungan, kartu ATM, hingga kemasan untuk menjual merkuri yang turut disita.
Sedangkan pelaku dikenai beberapa pasal, mulai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 161 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, pelaku dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 106. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Tonton video BPOM dan Polda Metro Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini