Penipu Kasus Bangun Pabrik di Lamongan Rp 29 M Dituntut 3 Tahun Penjara

Penipu Kasus Bangun Pabrik di Lamongan Rp 29 M Dituntut 3 Tahun Penjara

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 19:13 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Kasus penggelapan tanah warga Surabaya yang ingin mendirikan pabrik di Lamongan menuju babak baru. Senin (12/8/2019) sore, kasus ini memasuki tahap tuntutan.

JPU menuntut terdakwa Liem Donni Hariyanto Talim (46) warga Tambaksari, Surabaya, yang tersangkut dugaan penggelapan uang pembebasan lahan miliaran rupiah dituntut 3 tahun penjara potongan selama masa tahanan.

Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh JPU, Andhika di Pengadilan Negeri Lamongan, Jalan Veteran. Sidang dilanjutkan, Senin mendatang (19/8/2019) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Lantaran kasus ini menjadi kasus menarik perhatian publik, kata Andhika, hasil tuntutan itu juga ditentukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.

"Perkara menarik memang SOP nya harus kejati mas yang nentuin," jelas Andhika kepada wartawan.


Bahkan Polres Lamongan juga di pra peradilan dalam kasus ini. Kali ini, pra peradilan digelar atas permohonan Liem Michelle yang diwakili tim penasihat hukumnya Hands Edward Hehakaya.

Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Lamongan, ini pemohon menganggap penahanan Nancy Agustiawati, selaku ibu kandung pemohon oleh pihak termohon (Polres Lamongan) dinilai tidak sah lantaran kurang memenuhi syarat subjektif.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Jantiani Longli Naetasi, penasihat hukum pemohon menyampaikan beberapa permohonan pra peradilan di hadapan hakim tunggal.

Sementara Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat saat dikonfirmasi wartawan usai sidang mengatakan, pra peradilan adalah hak pemohon dan merupakan hal yang biasa. Dikatakannya, jika yang disebutkan dalam permohonan tersebut menurut mereka tidak sah.

"Tapi menurut kami itu sebaliknya. Karena penyidik sudah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur," kata Norman.


Kasus ini bermula ketika korban Simon Halim (47), Direktur PT Alam Jaya Primanusa Surabaya yang merasa ditipu oleh Liem Donni Hariyanto Talim (46), yang juga warga Surabaya dalam jual beli tanah yang ada di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.

"Harusnya setelah pembelian tanah pada tahun 2015 lalu itu, sudah berdiri pabrik di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu," kata Simon pada wartawan ketika itu.

Dari beberapa luas tanah yang sudah dibeli, menurut Simon, sebagian sudah dilakukan sertifikasi tanah. Namun ada beberapa yang masih belum jelas sehingga Simon harus menelan kerugian hingga Rp 29 miliar. Terakhir, kasus ini juga menyeret istri Liem Doni menjadi tersangka baru untuk kasus yang sama hingga berujung pra peradilan.

Sebelumnya, perkara pembebasan lahan di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu itu menjadi pusat perhatian lantaran polemik itu kerugian Simon Halim selaku korban mencapai miliaran rupiah. Bahkan, Polres Lamongan yang menangani perkara tersebut juga pernah dipraperadilankan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Liem Donni.

Meskipun tidak dikabulkan atas putusan Pengadilan Negeri Lamongan, Penasihat Hukum terdakwa, Hands Edward juga mengajukan keberatan dalam persidangan pokok perkara yang dipimpin Muhammad Sainal, selaku ketua majelis hakim atas penyitaan barang bukti uang sebesar kurang lebih Rp 2,9 Miliar oleh JPU Kejari Lamongan, Andhika.




Tonton Video Polisi Ringkus 3 Penipu Bermodus Jual-Beli Rumah Mewah di Jakarta:

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.