Niat Bangun Pabrik di Lamongan, Warga Surabaya Ini Tertipu Rp 29 Miliar

Niat Bangun Pabrik di Lamongan, Warga Surabaya Ini Tertipu Rp 29 Miliar

Eko Sudjarwo - detikNews
Jumat, 28 Jun 2019 13:45 WIB
Terdakwa yang tengah jalani persidangan/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Alih-alih ingin mendirikan pabrik di Lamongan, pria asal Surabaya ini justru menjadi korban penipuan di Lamongan. Ia merasa ditipu dalam proses pembelian tanah hingga rugi Rp 29 miliar.

Seperti informasi yang dihimpun, warga Surabaya yang mengaku sebagai korban penipuan yakni Simon Halim (47). Ia merupakan Direktur PT Alam Jaya Primanusa Surabaya yang merasa ditipu oleh Liem Donni Hariyanto Talim (46), yang juga warga Surabaya.

Simon merasa ditipu dalam jual beli tanah yang ada di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Ia meminta terdakwa mendapat hukuman yang berat.

"Harusnya setelah pembelian tanah pada tahun 2015 lalu itu, sudah berdiri pabrik di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu," kata Simon pada wartawan usai sidang, Jumat (28/6/2019).


Menurut Simon, penipuan itu bermula ketika ia bertemu dengan terdakwa Donni yang menawarkan sebuah pabrik yang mau dijual. Tapi pabrik yang ditawarkan tidak jadi dibeli olehnya. Setelah itu, terdakwa menawarkan tanah yang ada di Desa Palang.

"Saat itu saya berpikir kalau membangun pabrik di Lamongan banyak keuntungan yang didapat, selain mensejahterakan masyarakat setempat, upah buruh juga murah di sana. Sehingga saya mulai tertarik," terangnya.

Setelah tertarik untuk membeli tanah itu, Simon menghitung kalau luasan tanah yang ia butuhkan 16 hektare. Namun oleh terdakwa Donni korban dibujuk untuk membeli 4 hektare lagi di lokasi yang sama.

Karena terus dipaksa, akhirnya Simon membeli tanah tersebut dengan harga Rp 350 ribu per meter persegi. Padahal harga tanah di Kecamatan Kembangbahu ketika itu sesuai NJOP hanya Rp 150 ribu per meter persegi.

"Namun selang beberapa tahun sejak tahun 2015 itu, setiap kali saya menanyakan akta tanah, terdakwa selalu berkelit dengan berbagai macam alasan. Hingga akhirnya saya membawa kasus ini ke ranah hukum," paparnya.


Dari beberapa luas tanah yang sudah dibeli, menurut Simon, sebagian sudah dilakukan sertifikasi tanah. Namun ada beberapa yang masih belum jelas sehingga Simon harus menelan kerugian hingga Rp 29 miliar.

Kini Donni harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Ia diancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana.

"Saya melaporkan terdakwa karena saya merasa dirugikan," lanjutnya.

Kini, kasus penipuan itu sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi sekaligus dalam persidangan tersebut.


(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.