Kemudian ada kebijakan Menteri bahwa guru Bahasa Inggris tersebut bisa menerima TPP kembali jika sudah memiliki ijazah dengan kualifikasi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
"Jadi dari S1 Bahasa Inggris, ramai-ramai pindah ke PGSD," tutur Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo Sarjono, Senin (12/8/2019).
Kemudian, lanjut Sarjono, saat para guru ini lulus PGSD, waktunya sudah terlambat. Sebab, aturan tersebut sudah tidak diberlakukan kembali. Meski sudah dua tahun menunggu dan memiliki ijasah PGSD, TPP-nya belum cair.
"Akhirnya berbagai macam upaya Dindik Ponorogo untuk mengusulkan kepada Kemendikbud agar guru Bahasa Inggris yang sudah memiliki ijazah PGSD bisa diterbitkan TPP-nya," kata dia.
Sarjono menambahkan terhitung Januari tahun ini, TPP bisa dibayarkan. Bahkan dilandasi dengan payung hukum Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
"Itu yang 2 tahun hilang dan bukan hanya di Ponorogo, tapi nasional," papar dia.
Di Bumi Reog sendiri ada sekitar 55 guru Bahasa Inggris yang mengalami nasib kurang beruntung tersebut. "Namun sekarang sudah mulai terbayarkan, mulai menerima triwulan kedua ini," tandas dia.
TPP merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan. Hal ini diharapkan agar guru-guru penerima TPP ini mampu menggunakannya untuk peningkatan kompetensi sehingga menjadi guru profesional dan ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Besaran TPP berbeda, dilihat berdasarkan golongan," pungkas Sarjono. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini