Konsumsi Sabu untuk Kenikmatan, Seorang Kades di Madiun Diamankan

Konsumsi Sabu untuk Kenikmatan, Seorang Kades di Madiun Diamankan

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 17:45 WIB
Kapolresta Madiun AKBP Nasrun Pasaribu/Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Seorang kades di Madiun mengonsumsi sabu demi sebuah kenikmatan. Kini ia harus berurusan dengan polisi karena telah menjadi budak barang terlarang itu.

Sang Kades bernama Bambang Prasetyo. Kepala Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun diringkus polisi karena terbukti membawa sabu.

"Jadi betul tersangka narkoba jenis sabu ini seorang kades, yang berhasil kita amankan saat usai transaksi," ujar Kapolresta Madiun AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).


Kades berusia 38 tahun itu, kata Nasrun, diringkus pada Senin (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB di Traffic light Jalan Prambanan Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Bambang ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 bernopol AE 3062 C. "Anggota sudah mengintai gerak-gerik tersangka sudah sejak dua minggu terakhir atas informasi warga. Saat anggota membuntuti ternyata benar tersangka usai transaksi mengambil sabu yang tergeletak di pinggir jalan. Setelah kita timbang sabu itu beratnya 0,51 gram," terangnya.

Menurut Nasrun, barang haram itu diperoleh sang kades dari seseorang yang tinggal di Jalan Guna Jaya Kelurahan Manisrejo. Kepada penyidik, Bambang mengaku mengonsumsi sabu untuk kesenangan dan kenikmatan. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap para pengedar narkoba di Kota Madiun.

"Alasan tersangka untuk kesenangan dan kenikmatan katanya. Kita masih kembangkan kasus ini dengan harapan dapat terungkap para pelaku pengedar narkoba," imbuhnya.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi sabu. Kemudian satu buah plastik klip yang sebagian sudah terbakar. Di dalamnya diduga masih terdapat sisa sabu.

Turut pula diamankan sebuah pipet terbuat dari kaca dan masih ada sabu. Kemudian juga ada satu pak sedotan warna putih berisi 27 batang. Kemudian sebuah gunting warna merah, lidi, korek api gas, botol bekas, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam-putih.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.



Tonton Video Hasil Uji Lab, Nunung Aktif Konsumsi Sabu 13 Bulan Terakhir:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.