69 Warga Jadi Korban Penipuan Properti, Kerugian Hingga Rp 7 Miliar

69 Warga Jadi Korban Penipuan Properti, Kerugian Hingga Rp 7 Miliar

Suparno - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 15:53 WIB
Polresta Sidoarjo merilis pelaku penipuan dan barang bukti/Foto: Suparno
Sidoarjo - Seorang pria di Sidoarjo melakukan penipuan terhadap 69 warga yang berniat membeli perumahan. Dalam kasus penipuan tersebut, pelaku membawa kabur uang Rp 7 miliar.

Pelaku adalah Mochammad Fattah (27), warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Fattah diamankan lantaran melakukan penipuan dengan modus pembangunan perumahan yang berada di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan 69 warga yang dirugikan.


Tersangka menjanjikan rumah murah dengan harga Rp 300 juta. Rumah yang rencananya akan dibangun itu dijual dengan DP Rp 200 juta.

"Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka yakni pada tahun 2015 silam. Tersangka menjual perumahan The Mustika Garden yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera," kata Ali di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (8/8/2019).

Di lokasi itu, pelaku sudah memasang spanduk rencana pembanguan perumahan dan menyebarkan brosur. Dalam brosur tertera penjualan unit rumah murah seharga Rp 300 juta, dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun. Kemudian rumah akan dibangun apabila DP lunas.


"Namun sampai saat ini, tanah seluas 2,9 hektare tersebut masih berbentuk persawahan. Ada 69 korban. Mereka korban telah membayar DP Rp 200 juta dan ada yang sudah bayar lunas Rp 300 juta. Tapi hingga saat ini belum ada bangunan sama sekali. Bahkan lokasinya masih berbentuk tanah sawah," tambah Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, dari hasil penipuan dengan korban sebanyak 69 itu, tersangka membawa kabur uang sekitar Rp 7 miliar. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa uang tersebut habis untuk biaya operasional. Untuk mengurus perizinan dan operasional lainnya. Namun polisi menganggap alasan tersebut tidak masuk akal.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Ali.



Video Polri Ringkus Sindikat Internasional Penipuan Online:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.