Pelaku adalah HS (17), warga Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Namun pelaku tak ditahan.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan. Hanya wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal saat dimintai konfirmasi di ruangannya, Kamis (8/8/2019).
Dijelaskan Jamal, tidak ditahannya pelaku karena berdasarkan perundangan yang berlaku bahwa pelaku masih di bawah umur.
"Tapi dia wajib lapor, seminggu dua kali," pungkas mantan Kapolsek Leces, Probolinggo, ini.
Jamal mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP itu melalui media sosial. Keduanya lantas sepakat untuk melakukan pertemuan.
Namun, di balik rencana pertemuan tersebut, ternyata ada niat jahat di benak pelaku. Niat itu dilakukan pelaku dengan mengajak korban jalan-jalan keliling desa menggunakan motor. Ketika sampai di tempat sepi, pelaku langsung menyeret korban dan memperkosanya.
Setelah memperkosa, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Kejadian yang berlangsung di kebun kopi tersebut sempat dilihat warga setempat. Korban lantas ditolong, lalu diantar pulang ke rumahnya. (fat/iwd)











































