Bagaimana Nasib 3 Polisi yang Bantu Penyelundupan 50 Kg Sabu di Sokobanah?

Bagaimana Nasib 3 Polisi yang Bantu Penyelundupan 50 Kg Sabu di Sokobanah?

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 17:43 WIB
Pengungkapan peredaran narkoba sindikat Sokobanah (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Tiga oknum polisi yang terlibat dalam penyelundupan 50 kg sabu jaringan Sokobanah, Sampang, ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Provos Polda Jatim. Apakah mereka melanggar kode etik dan akan diberhentikan?

Tiga polisi tersebut merupakan anggota Polsek Sokobanah. Mereka adalah Aipda S, Brigadir ES, dan Brigadir WA.

Kasubdit Provos Propam Polda Jatim Kompol Teddy Chandra mengatakan ketiganya diperiksa terkait pelanggaran disiplin. Hasilnya, mereka diduga melakukan pembiaran penyebaran barang terlarang itu.

"Jadi yang pertama saya sampaikan, yang dilakukan pemeriksa provos terkait pelanggaran disiplinnya ya. Kemudian hasil pemeriksaannya diduga pelanggar ini melakukan pembiaran. Dalam arti mereka mengenal dan mengetahui bandar-bandar narkoba di Sampang situ," kata Teddy kepada detikcom di Surabaya, Rabu (7/8/2019).


Tak hanya itu, Teddy mengatakan pihaknya juga memeriksa urine untuk mengetahui apakah oknum anggota tersebut juga menggunakan narkoba. Hasilnya, dua di antaranya positif menggunakan narkoba.

"Mereka juga yang dua, setelah dicek, urine mereka positif narkoba. Yang satu ndak," imbuhnya.

Saat ditanya apakah pelaku masih menjalani penahanan, Teddy mengatakan kewenangan provos untuk menahan atau melakukan pengamanan dalam UU hanya diperbolehkan selama tujuh hari. Kini ketiganya telah dilepas namun mendapat pengawasan ekstra.

"Kalau bahasa di Provost itu masa pengamanan kepada mereka itu kan kewenangannya tujuh hari. Jadi untuk saat ini sudah keluar tapi masih dalam pengawasan Provost," lanjut Teddy.


Tak hanya itu, berkas pemeriksaan pelanggaran disipliner tiga polisi ini telah dilimpahkan ke atasan yang berhak menghukum (ankum). Selanjutnya ada beberapa tahapan untuk mengkaji sanksi apa yang pas diberikan kepada oknum polisi tersebut.

"Nanti berkas yang sudah diperiksa provos dilimpahkan ke ankum, atasan penegak hukum. Setelah itu nanti ankum berkewajiban memintakan saran hukum ke Bidkum Polda. Nanti Bidkum Polda akan memberikan sarannya, akan dikaji, apa ini tetap mendapatkan tindakan disiplin atau bisa meningkat ke kode etik," papar Teddy.

Jika masuk ke pelanggaran kode etik, oknum polisi bisa mendapat hukuman pemberhentian tidak hormat. Lalu untuk hukuman dari pelanggaran disipliner, Teddy memaparkan ada beberapa sanksi, seperti teguran tertulis hingga ditahan selama 21 hari.

"Kita mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Hukumannya itu, hukuman disiplinnya itu yang pertama itu bisa teguran tertulis, yang kedua penundaan pendidikan paling lama satu tahun. Terus tunda kenaikan pangkat paling lama satu tahun, tunda kenaikan gaji berkala. Kemudian mutasi, yang keenam pembebasan dari jabatan kalau untuk perwira yang punya jabatan. Yang terakhir penempatan khusus atau ditahan di sel paling lama 21 hari," pungkasnya.




Tonton Video 2 Penumpang Kapal Tujuan Jakarta Tepergok Bawa 4 Kg Sabu di Bangka:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.