"Pelimpahan tahap pertama ya, kemarin kita serahkan berkasnya," kata Kapolsek Bangil Kompol Iskhak kepada detikcom, Rabu (7/8/2019).
Iskhak menyampaikan jaksa akan meneliti kelengkapan berkas selama 14 hari kerja. Pihaknya optimistis berkas tersebut sudah lengkap.
"Kami yakin berkas sudah lengkap karena penyidikan sudah sesuai prosedur. Kami berharap segera P21 sehingga bisa segera disidangkan," terang Iskhak.
Saat ini tersangka DJ (49) dititipkan di Rumah Tahanan Bangil. Menurut Ishak, kondisi fisik ayah dua anak itu sehat dan kejiwaannya juga stabil sehingga layak disidangkan.
"Kondisi tersangka sehat. Saat ini kami titipkan di Rutan Bangil," imbuhnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan polisi, DJ, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, mengaku dua kali memperkosa anak pertamanya. Selain itu, tersangka juga mengaku mencabuli anaknya berkali-kali. Pencabulan dilakukan dengan menciumi dan meremas-remas buah dada korban.
Aksi bejat itu dilakukan dalam rentang waktu 13 tahun sejak putrinya masih bocah hingga SMA. Korban tak mengadukan perbuatan ayahnya karena dalam tekanan dan ketakutan. Korban mengalami trauma berat, sehingga badannya sangat kurus.
"Tersangka melakukannya pada siang hari, saat istrinya bekerja. Istrinya bekerja sebagai pembatu rumah tangga," urai Kapolsek.
Kasus ini terkuak saat korban yang sudah tak kuasa menahan beban berniat kabur dari rumah dengan membawa sejumlah pakaian pada 5 Juli 2019. Saat kroban hendak kabur, seorang warga mengetahuinya dan mencegahnya. Saat itu korban menceritakan semua yang dialaminya selama 13 tahun kepada tetangganya.
Cerita korban yang memilukan memantik kemarahan warga. Spontan warga berniat 'menghukum' tersangka. Namun aksi massa bisa dicegah aparat kelurahan. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
Tersangka terancam hukuman berat. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan/atau 82 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain kasus ayah perkosa anak kandung, penyidikan kasus suami jual istri untuk seks bertiga (threesome) juga sudah rampung. Kasus dengan tersangka Ahmad Syahirul Amin (35) ini sudah sampai tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
"Pelimpahan tahap satu ya. Kejaksaan akan memeriksa berkasnya. Kalau sudah dinyatakan lengkap, P21, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan," terang Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti.
Sunarti menyakini berkas yang dilimpahkan sudah lengkap. Namun pihaknya tetap menunggu keputusan jaksa. "Jaksa punya waktu 14 hari untuk memeriksa berkas," terangnya.
Kasus ini terkuak saat Tim Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek kamar Hotel Taman Dayu, Pandaan, Sabtu (6/7). Dalam hotel tersebut, polisi mendapati Syahirul dan istrinya RA (34) tengah melakukan seks bertiga dengan pria lain. Dari penggerebekan dan pemeriksaan, polisi menetapkan Syahirul, yang bekerja sebagai tukang reparasi AC, sebagai tersangka kasus perdagangan manusia.
Tonton Video Ironi! Pria Beristri Lima Cabuli Anak Kandung:
(sun/bdh)











































