Pemusnahan itu dilakukan di halaman Gedung GOI, Kompleks Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Prohibited items yang dimusnahkan tersebut disita dari penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi pesawat, sebab barang-barang tersebut tidak sesuai dengan aturan tentang barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang. Prohibited items yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang yang disita selama periode Maret hingga Mei 2019. Hal ini merupakan perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara, untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat," kata Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai I Made Sudiarta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Dalam poin 6.2.8 b disebutkan bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.
"Tentunya, prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a, di mana jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum," jelasnya.
![]() |
Barang-barang yang dimusnahkan yaitu 217 unit power bank, 112 buah korek api, 855 buah tongsis, serta 1 karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter. Sesuai aturan, penanganan khusus terhadap pemusnahan power bank dan korek api dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya).
Pemusnahan ini dilakukan khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandar udara, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Manajemen AP I memastikan pihaknya bakal terus menyosialisasikan tentang barang-barang yang dilarang ini.
"Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara, sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin," ujar Made Sudiarta.
Untuk diketahui penumpang bisa membawa power bank saat di pesawat dengan beberapa ketentuan yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Power bank yang dapat dibawa masuk ke pesawat yang berkapasitas kurang dari 100Wh, sementara untuk kapasitas 100-160Wh penumpang diperbolehkan membawanya maksimal dua unit dengan persetujuan maskapai penerbangan.
Lebih dari kapasitas tersebut atau tidak mencantumkan keterangan kapasitas dilarang untuk dibawa ke pesawat. Kemudian korek yang bisa dibawa masuk ke pesawat diwajibkan memiliki bahan penyerap. Kemudian untuk tongkat swafoto (tongsis) serta benda tajam diperbolehkan masuk ke pesawat dengan catatan benda-benda itu harus disimpan sebagai bagasi tercatat. (ams/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini