600 Liter Arak Bali Hendak Diedarkan di Banyuwangi Diamankan di Pelabuhan

600 Liter Arak Bali Hendak Diedarkan di Banyuwangi Diamankan di Pelabuhan

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 13:59 WIB
Polisi menggagalkan arak Bali yang hendak dibawa ke Bnayuwangi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Sebanyak 600 liter lebih minuman keras jenis arak Bali diamankan polisi. Penyelundupan ratusan botol miras itu dilakukan dengan menggunakan mobil boks.

Mobil boks digunakan untuk mengelabui petugas penjagaan di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi. Dua orang awak mobil boks diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Cristian Puja Lesmana, (32), warga Curahmencek, Sukorambi, Jember dan Yayan Handoko, (23), warga Rambigundam, Rambipuji, Jember. Polisi juga menetapkan dua orang masing-masing penyuplai dan pemesan arak bali tersebut sebagai buronan dalam kasus ini.

Penyelundupan itu digagalkan anggota Polsek Kawasan (KP) Pelabuhan Tanjungwangi yang melakukan kegiatan razia di pintu keluar pelabuhan Ketapang.


"Anggota sedang melakukan THTR (tiada hari tanpa razia), saat itulah ditemukan sebuah mobil boks yang mencurigakan," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).

Mobil boks bernopol P 8058 UQ itu kemudian diperiksa. Benar saja, di dalam mobil boks tersebut ditemukan 20 dus yang berisi 402 botol minuman keras jenis arak. Masing-masing berisi 1,5 liter arak bali yang masih murni.

"Arak bali ini sedianya akan dikirim ke wilayah Banyuwangi dan Jember. Dua pria yang mengangkut kita amankan untuk proses lebih lanjut. Arak yang kita amankan jika dirupiahkan kurang lebih senilai Rp 17 juta," kata Kapolres Taufik.

Informasi yang berhasil dihimpun, arak yang dijual di pasaran biasanya sudah dicampur dengan air. Satu botol arak murni biasanya dicampur dengan 2 botol air. Sehingga penjual mendapatkan untung yang berlipat.


Kedua orang inipun kini ditahan di rumah tahanan Polres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 140 dan atau pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Pengakuan Cristian Puja Lesmana, dirinya hanya diminta untuk mengangkut arak tersebut dari wilayah klungkung dengan tujuan akhir kota Jember. Pria ini mengaku dijanjikan mendapatkan upah untuk mengangkut minuman keras yang kadar alkoholnya tidak jelas itu.

"Upahnya baru diberi setelah saya mengantar barangnya sampai ke tujuan," akunya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.