Mabuk Saat Pesta Arak, Residivis di Bali Tusuk Teman hingga Tewas

Mabuk Saat Pesta Arak, Residivis di Bali Tusuk Teman hingga Tewas

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 15:09 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Foto: Dok. detikcom)
Denpasar - Pria asal Sumba, Damung Kilimandu alias Angga (34), ditangkap polisi karena menusuk temannya, Dominggus Dapa (24), saat momen pesta ulang tahun. Residivis kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang punya tato kupu-kupu di leher itu membunuh korban karena tersinggung.

Penusukan itu terjadi di Pondok Mangga Manis, Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (30/6/2019) pukul 20.30 Wita. Saat itu korban Dominggus Dapa datang bersama lima temannya untuk menghadiri ulang tahun Soni.

"Pada saat di tempat tersebut, diadakan acara pesta miras bir dicampur arak dimasukkan di galon tersebut diaduk-aduk dan dibagikan ke teman-temannya. Pada saat itulah terjadi keributan di mana tersangka ribut dengan korban, langsung tersangka mengayunkan pisau di pinggang dan ditusukkan ke korban, dan korban langsung meninggal di tempat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Jl By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (3/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi masih mencari pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. Korban diketahui meninggal akibat tiga luka tusukan di tubuhnya.

"Tiga kali tusukan, di punggung paling parah, di perut, sampai ususnya keluar. Menurut pengakuan tersangka, pisau dilempar di suatu tempat, dan minta orang lain mengamankan tapi identitas yang mengamankan sudah didapatkan inisial F kita sudah melakukan pencarian," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Karang di lokasi yang sama.

Peristiwa nahas itu terjadi saat korban berupaya melerai temannya yang sedang berkelahi. Tersangka yang tak sengaja kena tangkisan korban pun emosi karena mabuk.

"Korban dengan tersangka tidak ada pertengkaran, malah temannya yang ribut mereka saling berusaha melerai. Kemudian proses melerai itu ada tangkisan mengenai pelaku dan pelaku tersinggung dalam keadaan mabuk tersangka langsung ambil pisau langsung mengejar dan memukul. Padahal mereka tidak memukul, tapi memisahkan," jelas Nyoman.

"Sebenarnya tidak ada perselisihan, tapi dalam kondisi mabuk berat menghabiskan dua galon arak dicampur bir ini kita susah mencari suasana yang nyaman, apa pun bisa dipicu oleh arak," sambungnya.

Saat peristiwa itu terjadi, ada belasan orang yang lalu ditangkap polisi. Untuk meredam gejolak, polisi juga sudah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh Sumba yang ada di Bali.

"Ditangkap pada saat kejadian kemudian kita langsung kurung tempat itu. Semua yang di TKP 16 orang itu kita angkut semuanya," ujar Nyoman.

"Saya sudah menemui korlapnya dari Sumba Pak Martin sudah saya ajak bicara, Samuel juga sudah, sehingga malam itu langsung kita redakan, sudah kita komunikasikan dengan tokoh-tokohnya," tutur Nyoman.


Dari pemeriksaan polisi, tersangka diketahui sudah pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan sebanyak 2 kali, yaitu sekitar 2017 terlibat tindak pidana penganiayaan dan menjalani hukuman selama 10 bulan. Selanjutnya, sekitar 2018 terlibat tindak pidana pengeroyokan dan menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.


(ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads