Driver Ojek Online di Pasuruan Bisa Tenang, Begalnya Sudah Diamankan

Driver Ojek Online di Pasuruan Bisa Tenang, Begalnya Sudah Diamankan

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 05 Agu 2019 21:17 WIB
Tumyati, begal ojek online (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Polisi membekuk Tumyati (47) warga Sumbersuko, Tajinan, Kabupaten Malang, tersangka pembegalan ojek online di Kabupaten Pasuruan. Dalam beraksi, modus tersangka memesan jasa ojek lalu dibegal di tempat sepi.

"Di Pasuruan, tersangka beraksi dua kali. Pertama pada 21 Juli lalu dengan korban driver ojek online bernama Agus (26), warga Kota Pasuruan. Yang kedua, Sutopo Handoko (66), tukang ojek pangkalan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dibegal pada 3 Agustus," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Senin (5/8/2019).

Dewa menjelaskan, kepada korban Agus, tersangka memesan melalui aplikasi dan meminta dijemput di depan Rutan Bangil. Saat korban tiba di lokasi, tersangka berpura-pura jadi korban pencopetan. Tersangka meminta diantarkan ke suatu tempat di Kecamatan Tutur.

Karena kasihan, korban pun menolong tersangka dan mengantarkannya. Namun, saat sampai di suatu lokasi di Tutur, korban malah dibegal. Korban mengaku tak bisa melawan karena ditodong dengan celurit. Motor Honda BeAT dan ponselnya raib.


Sementara modus yang dijalankan untuk membegal korban Sutopo Handoko, kurang lebih sama. Tersangka memesan dari pangkalan ojek Purwosari menuju Kecamatan Tutur. Sampai di lokasi sepi, korban langsung dibegal.

"Usai kami mendapat laporan dari korban Sutopo, langsung kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan. Dia kecelakaan saat kabur membawa motor korban lalu sembunyi di Pasrepan," terang Dewa.


Berdasarkan pendalaman polisi, Tumyati merupakan residivis. Ia baru bebas dari penjara di Kota Malang atas kasus yang sama pada bulan Juni 2019. Di Malang ia sudah dua kali beraksi.

Belum genap sebulan bebas, Tumyati sudah 'gatal'. Ia kembali beraksi namun memilih lokasi di Kabupaten Pasuruan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Ancamannya 12 tahun penjara. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.