Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka diringkus setelah 10 bulan lamanya kabur dari kejaran petugas kepolisian. Dalam penangkapan, kedua kaki YS terpaksa ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap.
"Tersangka ditangkap tidak berapa jauh dari kediamannya. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif," ujar Yuda saat jumpa pers di Mapolresta Medan seperti dilansir Antara, Selasa (19/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakhri dibegal oleh pelaku di Jalan Cemara/Tol Haji Anif pada 30 Mei 2018. Pelaku menikam tubuh korban dan mengambil motor Fakhri.
Nyawa korban masih bisa diselamatkan setelah sejumlah warga yang melihat Fakri terkapar minta tolong. Warga membawa korban ke klinik terdekat, dan selanjutnya dirujuk ke RS terdekat. (rvk/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini