Ditemui wartawan usai rapat di DPRD Tulungagung, Supriyono, mengaku sudah pernah datang ke KPK pada panggilan-pangilan sebelumnya. Namun saat disinggung terkait panggilan terakhir pada 31 Juli lalu ia tidak mau menjelaskan.
"Sudah yang kemarin-kemarin sudah. (yang kemarin?) sudah sudah sudah, pokoknya yang kemarin sudah. Saya tidak mau komen banyak, sudah ada yang membidangi," kata Supriyono saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2019).
Ekspresi wajah mantan Ketua DPC PDIP Tulungagung itu langsung berubah tegang saat dikonfirmasi kasus hukum yang membelitnya, padahal saat ditanya terkait agenda DPRD masih tampak santai. Meski demikian Supriyono mengaku akan menunggu panggilan selanjutnya dari lembaga anti rasuah.
"Kami menunggu (panggilan) yang berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan Supriyono sebagai tersangka pada Rabu, 31 Juli lalu, namun yang bersangkutan justru mangkir.
Supriyono menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung 2015-2018. Kasus yang menjerat Ketua DPRD tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang divonis 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Supriyono diduga telah menerima suap pembahasan hingga pengesahan APBD dari Syahri Mulyo dan sejumlah rekannya senilai Rp 4,8 miliar yang diberikan secara bertahap. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini