KPK Panggil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap

KPK Panggil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 10:10 WIB
ILUSTRASI/gedung KPK/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memanggil Ketua DPRD Tulungagung Supriyono terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD. Supriyono dipanggil sebagai tersangka.

"SPR (Supriyono) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

KPK juga memanggil dua orang sebagai saksi untuk Supriyono. Kedua orang itu ialah Mantan Sekda Jatim Ahmad Sukardi dan seorang PNS bernama Dwi Yuniati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.





"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).

KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap.

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads