Pelaku adalah RN alias Kancil (49), warga Sambikerep. Pelaku ditangkap setelah 5 bulan aksi bejatnya tak ketahuan.
"Pelaku mengaku sekali melakukan perbuatannya, 5 bulan yang lalu. Dini hari tadi kami tangkap sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada wartawan, Kamis (1/7/2019).
Ruth mengatakan saat itu pelaku sedang menonton film porno di HP-nya. Secara kebetulan lewatlah korban. Pelaku lalu memaksa korban ikut nonton film porno.
Diiming-iming uang Rp 50 ribu, korban yang berusia 11 tahun diajak ke tempat sepi. Di situlah pelaku mencabuli korban. Ternyata pencabulan itu berpengaruh terhadap sikap dan kelakuan korban.
Polisi kemudian memberikan pendampingan. Korban dititipkan ke panti rehabilitasi. Salah satu alasannya adalah karena korban tinggal hanya dengan neneknya.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain atau tidak," kata Ruth. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini