"Jadi pada prinsipnya segala keputusan ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan dan BKN. Kami hanya meneruskan apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembada, Kamis (1/8/2019).
Menurut Ratno, Andhika dan Jefry telah mengikuti tes administrasi dan tes tulis CPNS. Keduanya dinyatakan lulus.
Namun pada saat pemberkasan untuk mendapatkan NIK, oleh pemerintah pusat dibatalkan. Dan keputusan pembatalan itu wajib diumumkan oleh Pemkab Jember.
"Pembatalan itulah yang saat ini menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara" kata Ratno.
Ditanya mengenai gelar Ners yang menjadi alasan pembatalan, padahal sebelumnya tak tercantum dalam syarat pendaftaran CPNS, Ratno enggan berkomentar. Dia beralasan itu sudah masuk dalam materi gugatan yang akan dijawab dalam persidangan.
"Yang jelas, proses rekrutmen CPNS itu sudah menjadi domain Kemenpan dan BKN, termasuk syarat-syaratnya. Bahkan prosesnya juga melalui portal Kemenpan dan BKN. Kita sifatnya membantu. Termasuk mengumumkan hasil tes tersebut di portal Pemkab Jember" pungkas Ratno. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini