Dua perawat yang melayangkan gugatan yakni Andhika Perdana Nur Widianto dan Jefry Ari Susanto. Andhika warga Kecamatan Rambipuji, Jember, sedangkan Jefry warga Kecamatan Kalisat.
Namun saat dikonfirmasi, Plt Kadinkes Jember Dyah Kusworini mengaku belum mengetahui perihal gugatan hukum tersebut. Ia yang hendak menuju Kantor BPS Jember enggan berkomentar lebih lanjut.
"Saya belum tahu perihal gugatan dua perawat itu. Mohon informasi tentang dua perawat yang dimaksud, baru nanti saya bisa memberikan klarifikasi," kata Dyah kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano juga enggan berkomentar lebih jauh. Ia malah mengarahkan untuk meminta klarifikasi ataupun konfirmasi ke Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sembada Cahyadi.
"Saya sedang ada rapat di Jakarta, ke Kabag Hukum," kata Mirfano melalui pesat singkat di WhatsApp.
Sementara saat dikonfirmasi, Ratno mengaku sedang menghadiri sebuah acara di salah satu kantor media cetak di Jember. "Aku sik (masih) diskusi di meja bundar Radar Jember Mas," katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan, pada 24 April 2019 atau satu hari sebelum pembagian SK CPNS, Andhika dan Jefry mendapatkan kabar jika kelulusan mereka dibatalkan. Alasannya, mereka berdua tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Yang dipermasalahkan panitia adalah jabatan fungsional perawat jenjang keahlian harus berijazah paling rendah Ners. Sementara kedua perawat belum mempunyai gelar Ners. Gugatan dilayangkan karena pada pengumuman seleksi CPNS, syarat Ners tidak disebutkan, hanya lulusan keperawatan S1/D IV. Kedua perawat sendiri merupakan lulusan D IV Keperawatan.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini