Kemenag Jombang Minta Sekolah Tak Gunakan Buku Digital yang Ajarkan Khilafah

Kemenag Jombang Minta Sekolah Tak Gunakan Buku Digital yang Ajarkan Khilafah

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 13:13 WIB
Bacaan di buku digital mapel Fikih yang disebut mengajarkan khilafah (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang meminta sekolah Madrasah Aliyah (MA) tidak menggunakan buku mata pelajaran Fikih versi digital. Materi tentang hukum membentuk khilafah (pemerintahan) Islam di dalam buku tersebut tidak patut untuk diajarkan ke para siswa.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Jombang Arif Hidayatulloh mengatakan, Kemenag RI tidak menerbitkan buku digital mata pelajaran Fikih berjudul Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013. Menurut dia, hanya buku Fikih untuk kelas XII MA versi cetak yang secara resmi diterbitkan oleh Kemenag RI.

"Kemenag RI tak menerbitkan yang bentuk digital, yang diterbitkan versi cetakan," kata Arif saat dihubungi detikcom, Rabu (31/7/2019).

Namun, buku digital mata pelajaran Fikih untuk kelas XII itu masih digunakan MA di Kota Santri. Salah satunya MA Terpadu Al-Aqobah 4, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.


File buku yang sudah didownload pihak sekolah, bagian sampulnya bertuliskan Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013. Pada pojok kiri buku terdapat logo instansi lengkap dengan tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2016. Sementara di pojok kanan bawah buku tertulis Madrasah Aliyah XII.

Materi khilafah pada buku digital ini diuraikan di halaman 12. Di halaman ini terdapat judul Hukum Membentuk Khilafah. "Berdasarkan pendapat yang diikuti mayoritas umat Islam (mu'tabar), hukum mendirikan khilafah itu adalah fardu kifayah dengan beberapa alasan sebagai berikut:," bunyi uraian materi tentang khilafah yang dikutip detikcom dari buku tersebut.

Oleh sebab itu, Arif akan mendatangi MA Terpadu Al-Aqobah 4 untuk melakukan klarifikasi. Dia meminta buku versi digital tersebut tidak lagi digunakan.


"Seharusnya yang dipakai yang cetakan, bukan yang versi digital. Mohon supaya tidak dipakai," terangnya.

Materi pelajaran tentang hukum membentuk khilafah Islam sebagai fardu kifayah, menurut Arif, tidak sepatutnya diajarkan kepada para siswa. "Tidak boleh diajarkan apalagi sudah dilarang pemerintah," tandasnya.

Pihak MA Terpadu Al-Aqobah 4 menyatakan baru menggunakan Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk kelas XII pada tahun ajaran 2019-2020. Namun saat menyampaikan ke para siswa, kata khilafah diganti dengan pemerintahan. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.