HTI Sudah Bubar, Penyebar Paham Khilafah Terus Dikejar

Round-Up

HTI Sudah Bubar, Penyebar Paham Khilafah Terus Dikejar

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 22:39 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah resmi bubar. HTI dibubarkan karena ideologi khilafah yang diusungnya dinilai bertentangan dengan Pancasila. Meskipun HTI sudah bubar, pemerintah akan terus mengejar siapa pun yang masih turut menyebarkan paham khilafah.

Komitmen pemerintah untuk mengejar para penyebar paham khilafah itu disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Wiranto. Wiranto bahkan menegaskan, bila ada pihak yang masih menyebarkan paham terlarang itu, konsekuensinya ialah jeratan hukum.

"Organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya, visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI, ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," kata Menko Polhukam Wiranto, Jumat (19/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, Wiranto menjelaskan bahwa eksistensi HTI sebagai organisasi sudah tidak perlu diperdebatkan. Sebab, HTI sudah secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang. HTI dibubarkan sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Meski begitu, dia mengatakan aktivis HTI masih diperbolehkan beraktivitas untuk kegiatan keagamaan maupun sosial. Selama kegiatan itu tidak mengarah kepada perbincangan yang justru bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Tetapi kalau aktivitasnya eks HTI melanjutkan aktivitas melalui aktivitas yang normatif, silaturahim, kemudian bakti sosial, mengadakan serangan-serangan yang mengarah kepada masalah akhlak dan moral, lalu tidak membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, itu silakan saja, nggak ada masalah sebagai warga negara," tuturnya.


Sebelumnya, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, juga sempat mendesak pemerintah agar segera menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi untuk eks HTI. Hal ini untuk mengantisipasi agar eks HTI tak lagi menyebarkan paham khilafah.

"Nah, kalau sekarang HTI dibubarkan, apa gunanya kalau tidak ada sanksi," ujar Hendropriyono, Rabu (13/3).


Dia lantas mengungkit soal regulasi yang mengatur sanksi untuk eks PKI. Menurutnya, meskipun ada regulasi yang mengatur sanksi buat eks PKI, perlakuan berbeda justru diterima eks HTI. Padahal kedua organisasi tersebut ditengarai sama-sama ingin mengganti ideologi Pancasila.

"Nah itu tidak ada (sanksi mengikat buat eks HTI). Karena itu, menurut saya ini hukum tidak berbicara. Saya hanya mengingatkan kepada kalian-kalian, kalau saya sudah tua," imbuh Hendro. (rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads