"Korban sedang hamil dua bulan saat dilakukan tindak pemukulan dan perkosaan," kata Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti di Mapolres Pasuruan Jalan dr Soetomo, Bangil, Selasa (30/7/2019).
Mengetahui kondisi korban tengah hamil saat mendapatkan tindakan kekerasan fisik dan seksual, polisi langsung melakukan pemeriksa kesehatan kandungan korban.
"Sudah dilakukan visum dan kandungannya selamat," terang Sunarti.
Pemerkosaan berlangsung pada 14 Mei lalu, sekitar pukul 18.00. Peristiwa bermula saat korban hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen.
Korban dari Surabaya naik bus turun di Pandaan. Di lokasi bertemu tersangka dan mengatakan tak tahu angkot mana yang mengarah ke lokasi tujuan.
Tersangka menawarkan korban untuk mengantarkan ke rumah saudaranya. Tapi nyatanya korban diajak ke lokasi sepi dan tersangka berhenti di pinggir jalan.
Di lokasi tersebut, tersangka yang merupakan warga Dusun Madurejo, Desa/ Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan merampas handphone milik korban. Korban menolak sehingga tersangka melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan. Setelah itu korban diperkosa di dalam kendaraan.
Usai beraksi, tersangka meninggalkan korban di tepi jalan. Korban kemudian melapor ke kantor polisi dengan menggunakan jasa ojek. Dua bulan kemudian, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Selasa (16/7) pukul 16.30 WIB.
Tersangka dijerat 285 KUHP subsider pasal 365 KUHP. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Simak Juga 'Polisi Amankan Pemuda Diduga Perkosa Gadis Usai Cekoki Miras':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini