Sang residivis bernama Samsul Arifin alias Menje (24). Ia merupakan warga Dusun Gedongsari, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Kini ia harus menahan rasa sakit setelah kedua kakinya ditembus timah panas milik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Samsul ditangkap Sabtu (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB, di belakang sebuah rumah kos di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Ia tertangkap setelah dilakukan pengintaian oleh pihak kepolisian, sebagai residivis yang kerap melakukan curanmor.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan Samsul merupakan pengembangan kasus curanmor di Kota Delta. Yakni setelah tertangkapnya pelaku curanmor kakak beradik serta penadahnya beberapa minggu lalu.
"Jadi penangkapan ini hasil dari pengembangan tertangkapnya tersangka Jhosua dan Riski beberapa pekan lalu," kata Zain di Mapolresta Sidoarjo, Senin (29/7/2019).
Sebelum ditangkap, lanjut Zain, tersangka sempat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N Max yang terparkir di Toko Genta Wijaya. Toko tersebut berada di Jalan Guwo Pesantren, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Kala itu, tersangka mengajak pacarnya ke rumah kerabatnya di Sidokepung. Saat melintas di lokasi, tersangka melihat motor N Max terparkir dengan kondisi kunci menempel.
"Ketika mencuri, pacarnya disuruh menunggu oleh pelaku. Setelah berhasil mengambil motor incarannya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Saat itu sempat dihadang oleh warga karena pemilik mengetahuinya, tapi berhasil lolos," tambahnya.
Sementara itu pacarnya yang tidak tahu apa-apa diamankan warga. Ketika ditanya, wanita itu mengatakan bahwa yang melakukan pencurian ialah kekasihnya. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
"Karena tersangka berusaha melawan dan akan melarikan diri. Nah, di situlah petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yakni menembak kaki pelaku, terpaksa kami lumpuhkan," terang Zain.
Zain menjelaskan, sasaran pelaku yakni sepeda motor Yamaha N Max, Vixion maupun Honda Vario yang diparkir di depan toko, minimarket maupun klontong. Aksi nekat sang residivis hanya bermodalkan kunci leter T. Motor hasil curiannya ia jual di Madura. Jadi hampir sama dengan komplotannya dulu.
"Sementara itu di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa uang hasil penjualan ia gunakan untuk membeli sabu dan minuman keras. Tersangka kita kenakan pasal berlapis," pungkas Zain.
Simak Juga 'Pemutilasi Wanita PNS Ternyata Residivis, Pernah Culik Mahasiswi':
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini