Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto AKBP Suharsi mengatakan, jika tes narkoba jadi diterapkan bagi calon pengantin, maka terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui. Calon pengantin lebih dulu datang ke kantor BNNK Mojokerto untuk mendapatkan resep guna membeli tes kit, yaitu alat untuk tes urine.
"Kami khawatir kalau langsung beli ke apotek akan salah alatnya. Harga tes kit pada kisaran Rp 80-100 ribu," kata Suharsi kepada detikcom di kantornya, Jalan Raya Surodinawan, Senin (29/7/2019).
Setiap calon pengantin diminta untuk membeli sendiri tes kit tersebut. Dengan begitu, sepasang calon pengantin harus mengeluarkan biaya Rp 160-200 ribu untuk sekali menjalani tes narkoba.
Alat ini mampu mendeteksi 6 zat psikotropika melalui sampel urine. Yaitu ganja, morfin, kokain, metamfetamin atau sabu, amfetamin atau ekstasi, serta benzodiazepam atau obat-obatan terlarang.
"Tes narkoba tidak kami pungut biaya. Mulai dari pemeriksaan fisik, tes urine sampai asesmen, gratis. Hanya alat tes urine saja yang kami minta beli sendiri karena kami tidak punya anggaran untuk itu," tegasnya.
Setelah membeli tes kit, calon pengantin akan lebih dulu menjalani pemeriksaan fisik oleh dokter umum di kantor BNNK Mojokerto. Cek fisik untuk mendeteksi gejala klinis pengguna narkoba.
Selanjutnya calon pengantin diminta menjalani tes urine. Tahap akhir tes narkoba adalah asesmen. Pada proses ini, calon pengantin akan diwawancarai oleh petugas BNNK Mojokerto terkait riwayat penggunaan narkoba.
"Kalau hasil tes urine negatif, tapi dari wawancara dia mengaku sebagai pengguna, maka kami sarankan untuk rehabilitasi. Kalau tes urine negatif, diwawancarai tidak mengakui, walaupun gejala klinis ada, tidak kami sarankan rehab karena dia tidak mengakui artinya tidak mau direhab," terang Suharsi.
Calon pengantin baru mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari BNNK Mojokerto jika terbukti bebas dari penyalahgunaan narkoba. Jika tes urine positif narkoba, atau mengaku menjadi pengguna narkoba saat diasesmen, maka calon pengantin tidak dapat memperoleh SKHPN.
"Pernikahan tetap boleh berlangsung. Kami tidak menghalangi pernikahan, tapi yang bersangkutan kami sarankan untuk mengikuti program rehabilitasi. Bisa rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap," ungkapnya.
Para calon pengantin yang disarankan menjalani rehabilitasi, tidak perlu risau soal biaya. Suharsi memastikan biaya rehabilitasi ditanggung oleh pemerintah. Menurut dia, pasien cukup meminta Surat Rekomendasi dari BNNK Mojokerto dan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
"Rehabilitasi kami pastikan gratis. BPJS untuk mengcover penyakit di luar dampak narkotika, seperti batuk, flu dan lain-lain," ujarnya.
Hanya saja tes narkoba bagi calon pengantin masih sebatas rencana. BNNK Mojokerto belum menerapkan tes tersebut karena belum ada petunjuk teknis dari Kantor Kemenag Kota Mojokerto.
"Kami masih menunggu juknis dari Kemenag selaku leading sektor pernikahan. Yang pasti kami sudah siap. Karena selama ini kami sudah biasa melakukan tes narkoba. Antara lain untuk calon Kades, calon perangkat desa, para pencari kerja, syarat daftar kuliah, terbaru syarat untuk mengadopsi anak," jelas Suharsi.
Sementara Kepala Kemenag Kota Mojokerto Zaini menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima regulasi dari Kanwil Kemenag Jatim terkait tes narkoba bagi calon pengantin. Oleh sebab itu, tes narkoba belum diterapkan bagi para calon pengantin di Kota Onde-onde.
"Kalau imbauan sudah kami berikan sejak lama. Kalau calon pengantin dengan kesadaran sendiri mau menjalani tes narkoba, kami sangat berterimakasih," cetusnya.
Terkait biaya untuk membeli tes kit jika tes narkoba diterapkan bagi calon pengantin di Kota Mojokerto, Zaini belum bisa memberikan kepastian. Dia memilih menunggu regulasi dari Kanwil Kemenag Jatim.
"Biayanya besar sekali kalau pemerintah yang mengadakan (tes kit). Tidak mungkin kalau pertengahan tahun. Kalau regulasi sudah ada, baru dibahas anggarannya," tandasnya.
Kanwil Kemenag dan BNN Provinsi Jatim melakukan kerja sama memberantas narkoba. Salah satunya mewajibkan calon pengantin yang akan menikah untuk tes narkoba.
Tes narkoba bagi calon pengantin baru akan disosialisasikan Agustus 2019. Rencananya, Kemenag akan menahan buku nikah pasangan pengantin yang enggan menjalani tes narkoba. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini