Napi Keluyuran di Pelabuhan, Kemenkumham Jatim Periksa Karutan Sumenep

Napi Keluyuran di Pelabuhan, Kemenkumham Jatim Periksa Karutan Sumenep

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 11:47 WIB
Napi Rutan Sumenep diperiksa/Foto: Istimewa
Surabaya - Seorang narapidana Rutan Sumenep Cabang Arjasa, beberapa waktu lalu terciduk keluyuran di Pelabuhan Batu Guluk, Arjasa, Kangean. Kanwil Kemenkumham Jatim pun melakukan pemeriksaan terkait apa yang sebenarnya terjadi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono menyebut pemeriksaan dimulai hari ini terkait napi keluyuran. Pargiyono menambahkan pemeriksaan ini penting agar pihaknya bisa memutuskan sanksi apa yang pantas diterima karutan hingga sipir atau petugas penjaga rutan.

"Hari ini baru akan dimulai pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Rutan Arjasa dan terhadap petugas yang bertanggung jawab," kata Pargiyono kepada detikcom di Surabaya, Senin (29/7/2019).

Sementara Pargiyono menambahkan pemeriksaan ini akan dilakukan langsung oleh petugas dari pusat. Yakni dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.


"Tim pemeriksanya langsung dari pusat yaitu Inspektorat Jenderal Kemenkumham," imbuhnya.

Sebelumnya, Pargiyono memastikan adanya sanksi yang diberikan kepada petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa. Pasalnya petugas tersebut mengizinkan napi keluyuran.

"Pasti akan ada sanksi," kata Pargiyono, Sabtu (27/7/2019).

Pargiyono menambahkan pemberian sanksi ini telah diatur dalam PP 53 tahun 2010. Sanksi tersebut berupa penjatuhan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.


"Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 berupa penjatuhan hukuman disiplin, tingkat berat, sedang atau ringan sesuai tingkat berat ringannya pelanggaran yang dilakukan," paparnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan napi terpidana narkoba, Asmuni pada Rabu (24/7). Saat itu, polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk. Sekitar pukul 07.00 WIB, ada anggota yang melihat Asmuni berada di parkiran sendirian mengendarai mobil.

Asmuni pun langsung diamankan dan dikembalikan ke rutan. Kepada anggota, Asmuni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. Asmuni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Sumenep di Arjasa.

Dari data yang dihimpun, Asmuni merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmuni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.


(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.