Saat itu mereka melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan RPH Rampalombo petak 90 B Desa Margomulyo Kecamatan Pangungrejo Kabupaten Blitar.
Selanjutnya petugas Perhutani melakukan penyisiran di jalan jalan setapak yang menuju perkampungan. Setelah melakukan penyisiran, tiga petugas melihat seorang laki-laki yang mengedarai motor dengan membawa tumpukan daun ketela.
Baca juga: Dua Pelaku Pembalakan Kayu Hutan Ditangkap |
"Petugas perhutani tersebut menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tumpukan daun ketela tersebut. Petugas mendapatkan empat batang kayu jati," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (27/7/2019).
Pelaku adalah Meseni (53), warga Dusun Cungkup Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan. Petugas menemukan empat batang kayu jati dengan ukuran 110-140 cm. Diameter 13-16 cm dan 1 (satu) buah gergaji tangan dengan gagang dari kayu. Temuan ini lalu dilaporkan ke Mapolsek Panggungrejo.
"Kerugian akibat pencurian ini ditaksir Rp 1.392.000,"ungkapnya.
Pada pelaku polisi akan menjerat dengan pasal 82 ayat(1) huruf b yo pasal 83 ayat (1) huruf b UU.RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.
(iwd/iwd)