Sepandai-pandai Sembunyikan Jati Ditutup Daun Ketela, Akhirnya Ketahuan Juga

Sepandai-pandai Sembunyikan Jati Ditutup Daun Ketela, Akhirnya Ketahuan Juga

Erliana Riady - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2019 17:17 WIB
Gelondongan kayu di atas motor yang coba ditutup dengan daun ketela (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Pencuri kayu di Blitar ini tergolong cukup cerdik. Dia menutupi kayu jati yang dipotongnya dengan daun ketela supaya tidak ketahuan. Aksi illegal logging ini terdeteksi petugas yang menemukan pohon bekas ditebang.

Saat itu mereka melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan RPH Rampalombo petak 90 B Desa Margomulyo Kecamatan Pangungrejo Kabupaten Blitar.

Selanjutnya petugas Perhutani melakukan penyisiran di jalan jalan setapak yang menuju perkampungan. Setelah melakukan penyisiran, tiga petugas melihat seorang laki-laki yang mengedarai motor dengan membawa tumpukan daun ketela.


"Petugas perhutani tersebut menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tumpukan daun ketela tersebut. Petugas mendapatkan empat batang kayu jati," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Pelaku adalah Meseni (53), warga Dusun Cungkup Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan. Petugas menemukan empat batang kayu jati dengan ukuran 110-140 cm. Diameter 13-16 cm dan 1 (satu) buah gergaji tangan dengan gagang dari kayu. Temuan ini lalu dilaporkan ke Mapolsek Panggungrejo.


"Kerugian akibat pencurian ini ditaksir Rp 1.392.000,"ungkapnya.

Pada pelaku polisi akan menjerat dengan pasal 82 ayat(1) huruf b yo pasal 83 ayat (1) huruf b UU.RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.


(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.