Napi Rutan Sumenep Ternyata Keluyuran Saat Karutan Tugas Luar Kota

Napi Rutan Sumenep Ternyata Keluyuran Saat Karutan Tugas Luar Kota

Hilda Meilisa - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2019 15:15 WIB
Asmuni (kaus biru), napi yang ketahuan keluyuran/Foto: Istimewa
Surabaya - Narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) cabang Sumenep di Arjasa, Asmuni terlihat keluyuran di Pelabuhan Batu Guluk, Arjasa, Kangean. Ternyata, Asmuni keluyuran saat kepala rutan (Karutan) sedang tak ada di Rutan.

Diketahui, Karutan Cabang Arjasa, Sugiyantoro saat itu sedang mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Kinerja di lingkup Kanwil Kemenkumham Jatim yang digelar di Trawas, Mojokerto.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengatakan napi memang diperbolehkan keluar hanya karena beberapa hal saja. Namun, jika napi keluar selain urusan itu, Pargiyono menegaskan hal tersebut melanggar SOP.

"Jadi selain dari keluar untuk urusan selain itu maka dalam kasus tersebut dipastikan ada pelanggaran Protap dan SOP yang dilakukan oleh petugas di Cabang Rutan Arjasa tersebut," kata Pargiyono kepada detikcom di Surabaya, Sabtu (27/7/2019).


"Apalagi terjadinya pada saat Kepala Cabang Rutan Arjasa sedang tidak berada di tempat, lagi berangkat mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Kinerja Kanwil Kemenkumham Jatim yang diselenggarakan di Trawas," imbuhnya.

Saat ditanya perihal apa yang membuat napi diizinkan keluar rutan, Pargiyono merinci ada beberapa kepentingan. Misalnya saja menghadiri prosesi pemakaman keluarga dekat seperti orang tua, anak kandung, istri, hingga suami.

Selain itu, napi diizinkan keluar untuk menjadi wali nikah putri kandungnya, menjalani rekontruksi atau menjadi saksi di sidang pengadilan dalam perkara lain hingga menghadiri acara pembagian warisan.

"Lalu, menjalani program pembinaan asimilasi dan menjalani pengobatan atau rawat inap di rumah sakit luar Lapas sesuai rujukan dokter," pungkas Pargiyono.


Sebelumnya, Polisi mengamankan napi terpidana narkoba, Asmuni pada Rabu (24/7). Saat itu, polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk. Sekitar pukul 07.00 WIB, ada anggota yang melihat Asmuni berada di parkiran sendirian dengan mengendarai mobil.

Asmuni pun langsung diamankan dan dikembalikan ke rutan. Kepada anggota, Asmuni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. Asmuni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa.

Dari data yang dihimpun, Asmuni merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmuni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.


(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.