MR juga menyebut rutan tersebut tak punya jam besuk. Para napi bisa bebas masuk dan mempersilakan yang membesuknya untuk masuk setiap waktu karena memegang kunci pintu.
Warga menduga petugas rutan (sipir) terlibat dalam bebasnya para napi keluar masuk rutan. Warga berharap pihak Kemenkumham bisa menyelidiki hal ini hingga memberi sanksi kepada oknum terkait.
"Harapan saya sebagai masyarakat, para oknum sipir itu harus diberi sanksi, dan berharap dipindah dari Kangean. Karena ini ulah. Ini penyakit," ujar MR saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2019).
Sebelumnya, Polisi mengamankan napi terpidana narkoba, Asmoni pada Rabu (24/7). Saat itu, polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk. Sekitar pukul 07.00 WIB dan ada anggota yang melihat Asmoni berada di parkiran sendirian dengan mengendarai mobil.
Asmoni pun langsung diamankan dan dikembalikan ke rutan. Kepada anggota, Asmoni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. Asmoni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa.
Dari data yang dihimpun, Asmoni merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmoni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.
Simak Juga 'Terpaksa Menjadi Gay di Balik Jeruji Besi':
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini