Bebas Keluar Masuk, Warga Lihat Napi Rutan Sumenep Bawa Kunci Sendiri

Bebas Keluar Masuk, Warga Lihat Napi Rutan Sumenep Bawa Kunci Sendiri

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 15:47 WIB
Napi yang bebas keluar masuk rutan (Foto: Istimewa)
Sumenep - Narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) cabang Sumenep di Arjasa, yang keluyuran di Pelabuhan Batu Guluk, Arjasa, Kangean bikin heboh. Ternyata, kesaksian warga justru menyebut bahwa napi di sana bebas keluar masuk.

Saking bebasnya, salah satu warga sekitar MR, menyebut rutan tersebut tak memiliki jam besuk. Bahkan, MR mengatakan pembesuk napi bebas mengunjungi napi kapan saja, tak terkecuali tengah malam.

MR mengaku sering melihat ada pengunjung yang membesuk para tahanan di tengah malam. MR mengetahui praktik ini sejak lama.

"Sudah lama itu, bahkan sebelum ini berhembus, ini rutan beberapa masyarakat yang semestinya ada waktu untuk berkunjung, ini tidak ada batasan," ungkap MR dalam sambungan telepon kepada detikcom di Surabaya, Jumat (26/7/2019).


MR menambahkan dirinya memiliki bukti-bukti foto. Bukti tersebut diambilnya ketika dia melewati rutan di tengah malam.

"Bahkan beberapa orang bebas masuk tengah malam. Saya ada bukti, ada foto masyarakat yang keluar masuk tengah malam," imbuhnya.

Tak hanya itu, MR mengatakan beberapa napi juga membawa sendiri kunci rutan. Hal ini lah yang membuat pembesuk bebas mengunjungi kapan saja.

"Bahkan napi itu pegang kunci. Yang memasukkan (pengunjung) bukan sipir, tapi napi yang pegang kunci. Ini benar-benar yang di Kangean. Saya beharap ada pembenahan lah," lanjutnya.


Sebelumnya, Polisi mengamankan napi terpidana narkoba, Asmoni pada Rabu (24/7). Saat itu, polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk. Sekitar pukul 07.00 WIB dan ada anggota yang melihat Asmoni berada di parkiran sendirian dengan mengendarai mobil.

Asmoni pun langsung diamankan dan dikembalikan ke rutan. Kepada anggota, Asmoni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. Asmoni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa.

Dari data yang dihimpun, Asmoni merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmoni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.


Cegah Napi Pelesiran, Pemerintah Wacanakan 'Nusakambangan' Baru:

[Gambas:Video 20detik]

(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.