Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Raperda Miras di Lamongan Ricuh

Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Raperda Miras di Lamongan Ricuh

Eko Sudjarwo - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 14:41 WIB
Unjuk rasa mahasiswa di Lamongan ricuh (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan - Unjukrasa ratusan mahasiswa Lamongan yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi ketika ratusan mahasiswa dihalani masuk ke gedung DPRD Lamongan

Kericuhan terjadi karena kesalahpahaman antara mahasiswa dengan polisi. Ketika itu, mahasiswa yang sudah diizinkan masuk ternyata dihalangi oleh polisi yang berada di depan pintu gerbang DPRD Lamongan.

Polisi melarang dan menghalau mahasiswa saat berada di pintu gerbang. Kericuhan pun terjadi. Massa mahasiswa akhirnya bisa masuk, setelah kesalahpahaman bisa diselesaikan.

Korlap aksi, Achmad Nasir Falahudin mengatakan aksi yang mereka lakukan ini adalah aksi penolakan terhadap Raperda Miras yang saat ini tengah digodok oleh Pemkab dan DPRD Lamongan. Pasalnya, kata Nasir, Raperda tersebut secara tidak langsung melegalkan peredaran miras di Lamongan.


"Karena ada beberapa pasal yang ada di Raperda ini yang menerangkan adanya pengawasan. Artinya, kalau mengawasi berarti sudah melegalkan," terangnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Dikatakan Nasir, Raperda ini juga memuat tentang akan diperbolehkannya peredaran miras golongan A, B dan C di Lamongan. Padahal, tandas Nasir, golongan C ini kadar alkoholnya bisa mencapai 55 persen. "SIUP yang diterbitkan juga akan membuat semua pihak bisa mendapatkan izin untuk menjual minuman beralkohol secara legal," tandasnya.

Setelah berhasil masuk ke gedung DPRD Lamongan, massa akhirnya ditemui Wakil Ketua DPRD, Sa'im didampingi anggota DPRD dari FKB, Mahfudz Shodiq, Naim dan dua anggota DPRD lainnya dengan cara lesehan. Sa'im berjanji akan membawa aspirasi massa saat pembahasan dalam Pansus, termasuk juga akan membawa aspirasi mahasiswa saat publik hearing.

"Melalui aspirasi yang berkembang ini akan kami mempertimbangkan dan membahasnya. Saya perjuangkan, aspirasi anda saya bawa dan saya sampaikan," kata Saim.


Kepada para pengunjukrasa, Saim juga mengatakan, apa yang menjadi tuntutan massa itu sejatinya belum di Perdakan dan belum diketok palu. Raperda peredaran miras tersebut, kata Saim, masih dalam pembahasan yang melibatkan semua elemen masyarakat. Perwakilan massa PMII pun tetap pada tuntutannya agar DPRD Lamongan berani membatalkan Raperda dimaksud.

"Kalau miras semua golongan dilegalkan, sama halnya wakil rakyat memberi virus, dan racun pada generasi penerus bangsa," tegas Nasir.

Aksi para mahasiswa berakhir ketika anggota DPRD Lamongan yang menerima mereka berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka. Anggota DPRD Lamongan juga akan menggelar public hearing Jumat siang (26/7/2019) dengan mengundang tokoh agama, ormas NU, Muhammadiyah, LSM, perwakilan mahasiswa, dan Ormas lainnya.


(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.