Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, Desa Lakardowo berpeluang menggelar Pilkades serentak jika pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tuntas paling lambat 5 Agustus mendatang. Karena sejak Mei 2019 desa ini tak mempunyai BPD sehingga tidak bisa membentuk Panitia Pemilihan Desa (PPD).
"Kalau 5 Agustus BPD terpilih sudah dilantik, mereka bisa cepat-cepat membentuk panitia pemilihan. Sehingga bisa ikut penetapan calon Kades 7 Oktober 2019," kata Ardi kepada detikcom, Rabu (24/7/2019).
Jika proses pemilihan anggota BPD tak berjalan lancar sehingga melebihi 5 Agustus, Ardi memastikan Desa Lakardowo gagal mengikuti Pilkades serentak. Karena tidak cukup waktu bagi desa ini untuk mengejar batas akhir penetapan calon Kades 7 Oktober.
Catatan berikutnya, lanjut Ardi, jika PPD telah dibentuk, panitia membuka pendaftaran calon Kades selama 9 hari kerja. Dilanjutkan verifikasi kelengkapan syarat administrasi calon selama 20 hari kerja.
Jika calon yang mendaftar kurang dari 2, maka panitia masih bisa memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari kerja. Namun jika calon yang mendaftar lebih dari 2 orang, tapi setelah diverifikasi yang memenuhi syarat kurang dari 2 calon, maka Desa Lakardowo gagal menggelar Pilkades.
"Kalau itu terjadi, tidak cukup waktu untuk bisa menetapkan calon Kades paling lambat 7 Oktober 2019. Karena setelah 7 Oktober sudah tahap kampanye penyampaian visi-misi," terangnya.
Sebelumnya Ketua Panitia Pemilihan BPD Lakardowo Miskan menyatakan, proses sosialisasi hingga pemilihan anggota BPD setidaknya akan memakan waktu selama 2 minggu ke depan.
"Setelah itu menunggu SK penetapan BPD terpilih setidaknya dua minggu. Jelas tidak memungkinkan untuk ikut Pilkades serentak karena saat ini tahapan Pilkades sudah pendaftaran calon," terang pria yang juga menjabat Kasi Kesejahteraan Desa Lakardowo ini.
Jika mengacu pada tahapan Pilkades serentak yang ditetapkan Pemkab Mojokerto, tidak cukup waktu bagi Desa Lakardowo untuk menggelar Pilkades. Dengan asumsi BPD Lakardowo sudah terbentuk pada pertengahan Agustus 2019, dibutuhkan waktu 15 hari kerja untuk membentuk panitia pemilihan Kades.
Selanjutnya panitia menyusun rencana biaya Pilkades 30 hari kerja, penyusunan dan penetapan tatib Pilkades 30 hari kerja, pendaftaran calon Kades 9 hari kerja, verifikasi syarat administrasi bakal calon Kades 20 hari kerja, serta penetapan calon Kades 1 hari kerja. Sehingga rangkaian tahapan sampai penetapan calon Kades dibutuhkan 105 hari kerja.
Jika Desa Lakardowo baru memulai tahapan Pilkades pertengahan Agustus, maka penetapan calon Kades di desa ini baru tercapai akhir November 2019. Itu pun dengan catatan jumlah calon yang memenuhi syarat lebih dari satu. Sementara Pemkab Mojokerto membatasi penetapan calon Kades paling lambat 7 Oktober 2019.
Anggota BPD Lakardowo yang baru dilantik April 2019 kompak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu mereka lakukan setelah menuai protes dari warga lantaran proses pemilihan tidak dilakukan sesuai aturan. Tak adanya BPD mengakibatkan desa ini tak bisa membentuk Panitia Pemilihan Desa. (sun/bdh)