"Ada 3 Raperda yang tidak berpihak pada kami, pertama tentang retribusi, kedua PBB, dan ketiga tentang aset daerah. Ketiga Raperda itu yang akan dinaikkan oleh wali kota," kata dewan pengawas P2TSIS M Mufti Mubarrok kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Menurut Mufti, meskipun pihaknya sudah menggelar hearing (dengar pendapat) beberapa kali namun apsirasi mereka tidak pernah didengar oleh anggota dewan. Apalagi saat ini, masa periode tinggal sebulan lagi.
"Kami sudah berkali-kali hearing dengan DPRD tapi nasib DPR tinggal sebulan lagi. Nah ini kemudian dari P2TS dan warga agar bisa menyuarakan aspirasi surat ijo ke depannya," terangnya.
Dikatakan Mufti, pihaknya telah memperjuangkan surat ijo selama 45 tahun untuk pembebasan dan sertifikasi tanah. Sejumlah pejabat dan instasi juga sudah ditemui, namun selama itu juga belum ada hasil.
"Harus ada pembebasan seperti di DKI. Tujuan kita sertifikasi itu yang paling utama itu sudah 45 tahun berjuang sampai saat ini kita sudah ke BPN pusat, gubernur, Mendagri. Saya sendiri yang mengahadap ke menteri. Tapi semua buntu," keluhnya.
Di Surabaya sendiri, terang Mufti, ada sekitar 46 persil. Sedangkan warga yang tercatat ada sekitar setengah juta.
"Ada 46 persil. Kalau warga yang tercatat ada setengah juta lebih. Padahal laporan wali kota pemegang surat ijo hanya sekitar 2500. Itu kan menyakiti kita juga. Kita ini dianggap apa selama ini," tandas Mufti. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini