Namun kini, masyarakat bisa melakukan pembayaran restribusi di kantor kelurahan setempat.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Ekawati Rahayu mengatakan, mayoritas masyarakat yang menunggak adalah pemegang surat ijo untuk wilayah permukiman.
"Kebanyakan alasannya kejauhan karena harus membayar di unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA)," kata Maria saat ditemui di kantornya, Kamis (29/9/2016).
Menanggapi hal tersebut, DPBT akan mendekatkan layanan pembayaran retribusi surat ijo kepada masyarakat. Mulai 1 Oktober, masyarakat dapat membayar retribusi surat ijo di kantor kelurahan. Petugas DPBT akan disiagakan di kantor kelurahan untuk melayani pembayaran retribusi.
Yayuk sapaan karab Kepala DPBT menambahkan, karena layanan masih dalam tahap uji coba, maka layanan pembayaran retribusi surat ijo belum diterapkan di semua kelurahan.
"Pertama, kita coba dulu di kelurahan-kelurahan dengan angka tunggakan tinggi. Bila hasilnya memuaskan tentu akan dilanjutkan dengan cakupan yang lebih luas," imbuhnya.
Terkait sosialisasi, DPBT akan menyampaikan kepada kecamatan dan kelurahan yang menjadi target layanan, untuk selanjutnya diteruskan ke RT dan RW setempat. Dengan demikian, warga dapat meng-update informasi ke RT atau RW di tempat tinggal masing-masing.
DPBT Surabaya mematok target retribusi dari surat ijo untuk tahun 2016 sebesar Rp 41 Miliar. Hingga September 2016, sudah Rp 38 Miliar yang terkumpul dari sektor tersebut. Yayuk optimis, target retribusi akan tercapai pada akhir tahun nanti. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini