Ternyata Pemuda Ini yang Mengoperasikan Kost Drive Thru di Blitar

Ternyata Pemuda Ini yang Mengoperasikan Kost Drive Thru di Blitar

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 23 Jul 2019 12:24 WIB
Pemuda ini yang mengoperasikan kost drive thru/Foto: Erliana Riady
Blitar - Pengelola kost drive thru di Blitar terungkap. Tersangka seorang pemuda, yang memalsukan identitasnya untuk mengontrak rumah. Dia sudah merencanakan dengan matang bisnis haram ini.

Tersangka bernama Wisang Ramadhan, pemuda berusia 24 tahun warga Bajang, Talun, juga. Dia menggunakan kartu identitas palsu untuk mengontrak rumah milik Lukito.

"Jadi saat kontrak rumah itu, tersangka memakai identitas palsu. Dia memakai nama Rizky dan mengajak perempuan tua yang diakui bernama Endang, sebagai ibunya. Padahal nama asli ibu tersangka adalah Isminarsih," kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha di depan wartawan di mapolres, Selasa (23/7/2019).


Wisang sudah merencanakan menyewakan kost drive thru ini sejak dua tahun lalu. Dia menawarkan jasa sewa kamar per tiga jam ini melalui media sosial. Bahkan penelusuran detikcom, tersangka membuat WA grup untuk mengetahui testimoni semua pelanggannya.

Di depan polisi, Wisang mengaku setiap hari selalu ada pelanggan yang datang. Sejak hari Senin sampai Jumat, dia mendapatkan penghasilan rata-rata Rp 400 ribu. Jika akhir pekan, Wisang bisa meraup uang Rp 500 ribu/hari.

"Tersangka ini kontrak rumah itu per tiga bulan sebesar Rp 3 juta. Lalu tanpa perjanjian kontrak, dia bayar Rp 2,5 juta sebanyak dua kali. Dia mengaku menyewakan kembali kamar-kamar di rumah itu setahun ini," beber kapolres.


Sementara, para pelanggan yang memanfaatkan kost drive thru ini adalah kalangan pelajar dan anak muda yang baru lulus SMA.

"Kebanyakan pelajar dan yang baru lulus. Tapi mereka tidak pernah pakai seragam kalau datang ke situ," aku Wisang di depan wartawan.

Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka membangun bisnis haram ini. Dalam proses penyidikan ini, polisi mengamankan uang tunai
sebanyak Rp 1,8 juta, empat buah kunci rumah dan kamar serta beberapa kondom bekas.


Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.


Geger Kost 'Drive Thru' di Blitar Jadi Spot Mesum Pelajar:

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.