Namun untuk kost drive thru, Satpol PP mengaku baru kali ini mendapat informasinya dari media. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Pemkab Blitar, Ruslan, kasus ini menyalahgunakan rumah yang disewakan.
"Ini kan sebenarnya rumah yang disewakan to. Sama penyewanya saja yang disalahgunakan. Sekarang kan sudah diurusi polisi," kata Ruslan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/7/2019).
Ruslan menyatakan, Pemkab Blitar mempunyai regulasi bagi rumah kost dengan jumlah kamar minimal 10 ruang, harus punya izin usaha. Namun jika jumlah kamar di bawah itu, Satpol PP tetap melakukan pengawasan dan penindakan.
Namun Ruslan mengakui, perbuatan cabul sering dijumpai saat pihaknya sidak di rumah kost.
"Ya biasa itu. Sering kami temukan. Tapi bukan pelajar. Orang umum yang memang tinggal di kost situ. Bukan disewakan lagi. Kami sering temui rumah kost di Garum, Kanigoro dan Wlingi," ungkapnya.
Penegakan perda jika menemukan pasangan tidak sah berbuat mesum di kamar adalah pembinaan persuatif. Mereka disuruh tanda tangan bermaterei di surat pernyataan. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Belum pernah ada tindakan sampai kost ditutup. Karena kami kedepankan pembinaan persuatif," ungkapnya.
Menyikapi munculnya kost drive thru di Bajang, Talun, Ruslan menyatakan ada atau tidaknya kasus ini, sidak tetap akan rutin dilaksanakan.
"Jangan berpatokan kasus itu ya. Ada atau tidak tetap kami sidak," pungkasnya.
Simak Juga 'Geger Kost 'Drive Thru' di Blitar Jadi Spot Mesum Pelajar':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini