Pria Ini Diamankan Saat Jual Kukang, Landak, dan Elang di Kediri

Pria Ini Diamankan Saat Jual Kukang, Landak, dan Elang di Kediri

Andhika Dwi Saputra - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 17:59 WIB
Hewan langka yang diperdagangkan (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kediri - Polisi mengungkap perdagangan hewan langka yang dilindungi undang-undang. Pelaku mengaku mendapatkan hewan langka itu dari barter burung perkutut.

Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat satwa ini diperjualbelikan secara bebas di salah satu pasar Setono Betek Kota Kediri. Selanjutnya polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya polisi mengamankan beberapa hewan tergolong dalam satwa yang dilindungi yakni 3 Kukang, 2 Landak Jawa, dan 1 Elang Jawa.

"Kami langsung mengamankan pelaku berinisial SS dan mengamankan beberapa hewan yang dilindungi undang undang," ujar Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi kepada wartawan, Senin, (22/7/2019).


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan pelaku mendapatkan hewan langka dari hasil barter jual burung perkutut. Pelaku mengaku tidak tahu hewan yang dijualnya merupakan hewan dilindungi oleh Undang Undang.

"Pelaku mengaku tidak tahu kalau menjual hewan langka yang dilindungi UU, karena pelaku hanya menjual burung di pasar," Tegas Hanif.

Hanif menambahkan tersangka yang berprofesi sebagai penjual burung ini menjual hewan-hewan langka ini dengan harga bervariasi. 1 Ekor Elang harganya Rp 300.000, 1 ekor Kukang harganya Rp 700.000, dan 1 ekor Landak harganya Rp 250.000.

Rudian, petugas BKSDA mengatakan hewan hewan yang diperdagangkan ini adalah hewan tergolong cukup langka. Sehingga seharusnya diserahkan ke BKSDA, karena hewan ini telah dilindungi oleh undang undang dan masuk dalam peraturan menteri.


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mebyerahkan secara sukarela jika memiliki hewan hewan yang dilindungi kepada BKSDA setempat" Kata Rudian.

Pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo paeal 21 aya1 (2) MM I UU RI No.06 hhun 1900 tentang konservasi SDA hayati dan ekositemnya Jo Pereturan Menteri Lingkungan Hudup Dan Kehutanan Republik Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.