Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Pemusnahan yang dipimpin Kajari Syafiruddin juga diikuti perwakilan Polres, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, dan Lapas Kelas IIB Jombang.
Terdapat beberapa macam narkoba yang dimusnahkan. Yaitu 77.765 butir pil dobel L, 490,95 gram sabu, 4,16 gram ganja, 100 butir ekstasi, serta 3 boks alat hisap sabu.
Khusus pil dobel L dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan ganja, sabu dan alat hisap sabu dibakar dalam tong besar.
"Kalau diuangkan narkoba yang kami musnahkan sekitar Rp 800 juta," kata Kajari Jombang Syafiruddin kepada wartawan di lokasi pemusnahan narkotika, Jumat (19/7/2019).
Syarifuddin menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan disita dari 108 terdakwa yang perkaranya telah inkrah. Dari jumlah itu, 62 perkara UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini hasil tangkapan selama setahun kerja polsek-polsek dan Polres Jombang," terangnya.
Syarifuddin menambahkan, terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Santri dari tahun ke tahun. "Karena di Jombang daerah lintasan narkotika. Pengguna dan pengedarnya anak-anak pelajar sampai orang dewasa," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini