Dua pelaku pencurian yang dimaksud merupakan kakak beradik. Yakni Riski Kristanto (21) dan Joshua Riki Christanto (23). Mereka warga Gubeng Masjid, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya. Keduanya juga tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama.
Dalam aksinya, kakak beradik itu mendapat pesanan dari penadah Moh Afandi (36) warga Bankalan dan Huspandi (22) warga Sampang, Madura. Biasanya penadah memesan motor-motor yang terbilang baru seperti Honda Scoopy dan Yamaha N Max.
"Dua Pelaku ini sudah melakukan pencurian sepeda motor di 31 lokasi. Mereka melakukan pencurian setelah mendapat pesanan dari dua penadah," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolresta, Senin (15/7/2019).
Zain membenarkan rata-rata sepeda motor yang mereka curi merupakan keluaran baru. Setiap unit sepeda motor dibeli penadah dengan harga Rp 5,5 juta. Pelaku menyasar di supermarket dengan bermodal kunci T.
"Mereka kebanyakan melakukan pencurian sepeda motor di supermarket, ketika pemiliknya lagi asyik belanja," tambah Zain.
Pihak kepolisian menembak kaki para pelaku curanmor tersebut karena melawan saat ditangkap. "Tindakan tegas yang diambil oleh anggota agar membuat jera dan peringatan untuk pelaku lainnya. Dua pelaku pencurian akan dijerat pasal 365, sedangkan dua pelaku penadah sepeda motor curian akan dijerat pasal 480," pungkas Zain.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini