Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Trenggalek, Ipda Hanik Setyabudi, mengatakan kecelakaan terjadi di ruas jalan Trenggalek-Gandusari Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan. Dua Kendaraan yang terlibat adalah Honda Vario AG 6482 ZF yang yang dikemudikan anggota Satpol PP Joko Supriono (39) warga Desa Kedungsigit, melawan Sepeda motor Honda Revo No Pol AG 2459 YK yang dikemudikan Pajan dan Yatini (57) warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Trenggalek.
"Korban Joko Supriono meninggal dunia di lokasi kejadian sedangkan Yatini mengalami luka ringan, untuk Pajan tidak apa-apa," kata kanit saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019).
Kecelakaan bermula saat Joko bersama sepeda motor Vario melaju dari arah Trenggalek menuju ke selatan, sedangkan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Pajan dan Yatini. Saat mengendarai Vario itulah Joko ditengarai sedang membawa alat komunikasi telepon genggam.
"Karena pegang HP, membuat yang bersangkutan kurang konsentrasi terhadap arus lalu lintas yang ada di depannya, akibatnya kendaraan Joko oling ke arah kanan," imbuhnya.
Tabrakan pun tidak terelakkan, kedua kendaraan Vario dan Revo saling beradu bantimbuhnybat kejadian itu Joko Suprianto meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka serius pada bagian rahang dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Korban Joko juga mengalami pendarahan pada mukut hidung dan telinga, sehingga meninggal. Sedangkan korban Yatini luka pada bagian kepala dan kaki, tapi kondisinya masih sadar," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh kurang konsentrasinya pengendara Honda Vario, karena berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam.
"Untuk itulah kami mengimbau para pengendara jangan sampai menggunakan HP saat menyetir mobil atau mengendarai sepeda motor, berbahaya sekali, konsentrasi buyar bisa fatal akibatnya," ujar Hanik.
(fat/fat)











































