Polda Jatim Lepasliarkan Komodo Hasil Ungkap Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Polda Jatim Lepasliarkan Komodo Hasil Ungkap Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Suparno - detikNews
Sabtu, 13 Jul 2019 12:30 WIB
Foto file: Suparno
Sidoarjo - Polda Jatim melepasliarkan Komodo hasil ungkap perdagangan ilegal. Pelepasliaran ini berdasarkan persetujuan dengan Dirjen KSDAE dengan surat Nomor S.301/KSDAE/KKH/KSA-2/4/2019 tanggal 24 April 2019.

Dalam surat tersebut Dirjen KSDAE memberikan persetujuan satwa komodo hasil perdagangan illegal di Provinsi Jawa Timur untuk dilepasliarkan. Hal ini sesuai dengan PP.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis TSL pasal 19 ayat 2. Bahwa penyelamatan jenis TSL antara lain dapat dilakukan dengan pengembalian ke habitatnya.

"Pelepasliaran satwa komodo ke habitatnya merupakan prioritas utama. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan uji DNA yang bertujuan untuk mengetahui asal usul satwa Komodo (Varanus komodoensis) tersebut," Wiratno, Dirjen KDSAE Kementerian LHK di Kantor BKSDA Jatim di Sidoarjo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019).

Uji DNA dilaksanakan oleh Laboratorium Genetika Bidang Zoologi, Pusat Penelitian Biologi - LIPI. Uji DNA tersebut dilakukan melalui pembandingan antara DNA sampel darah dari 6 (enam) ekor Komodo yang merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa liar secara illegal. Dengan 8 (delapan) haplotipe Control Region (CR) 1 yang telah diketahui berdasarkan hasil penelitian LIPI sebelumnya.

Ke-enam sampel darah Komodo yang diujikan tersebut mempunyai haplotipe yang khas di populasi Flores Utara, dengan jumlah 88% dari sampel populasi penelitian sebelumnya. Haplotipe tersebut juga ditemukan di Flores Barat, namun hanya dalam jumlah yang sangat kecil (<2,5 % dari sampel populasi pada penelitian sebelumnya).

"Hasil uji DNA tersebut juga menunjukkan bahwa ke-enam ekor Komodo tersebut berjenis kelamin betina. Berdasarkan hasil uji DNA yang dilakukan oleh LIPI tersebut dapat disimpulkan bahwa ke-enam ekor Komodo yang dipergadangkan secara illegal tersebut merupakan jenis yang berasal dari Flores Utara, dan bukan dari kawasan Taman Nasional Komodo," tambah Wiratno.


Perlu diketahui, secara alami satwa Komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo dan di daratan Flores. Berdasarkan hasil monitoring tahun 2018, di kawasan Taman Nasional Komodo diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo yang tersebar di lima pulau besar yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Padar (6 ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor) dan Pulau Nusa Kode (57 ekor). Sedangkan berdasarkan pengamatan dengan menggunakan camera trap yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT di daratan Flores didapatkan hasil sebagai berikut;

"Di CA Wae Wuul terdapat 4-14 ekor (2013 s/d 2018); Pulau Ontoloe (TWA Riung 17 Pulau) 2-6 ekor (2016 s/d 2018); Hutan Lindung Pota 6 ekor (2016 s/d 2018); dan Pulau Longos 11 ekor (2016)," ujarnya Wiratno.

Lokasi pengembalian ke habitat/pelepasliaran satwa komodo mengacu pada hasil uji DNA yang telah dilakukan oleh Laboratorium Genetika Bidang Zoologi, Pusat Penelitian Biologi - LIPI. Lokasi habituasi dan pelepasliaran direncanakan di Pulau Ontoloe, Kab. Ngada, Flores NTT (habituasi selama ±1 minggu).

Majelis Hakim PN Surabaya telah mengeluarkan ijin kepada BBKSDA Jatim untuk melepasliarkan 6 (enam) ekor komodo ke habitatnya (Surat Penetapan No.1261 dan 1267 tanggal 12 Juni 2019 dan No.1593 tanggal 13 Juni 2019). Dalam proses pengiriman satwa komodo dari surabaya menuju Nusa Tenggara Timur menggunakan dokumen SATS-DN.

Dilaksanakan oleh BBKSDA NTT bekerjasama dengan Yayasan Komodo Survival Program (KSP), progres persiapan sampai dengan 16 Juni 2019. Yaitu pembuatan kandang sementara (kandang habituasi) ukuran 8x8 meter di Pulau Ontoloe.

BBKSDA Jawa Timur telah menyiapkan kandang angkut dan telah dipasang tagging pada keenam satwa komodo. Pemeriksaan kesehatan satwa oleh Karantina Hewan. Tahapan prosedur pelepasliaran tersebut telah seluruhnya dilaksanakan, sehingga pada hari ini, 12 Juli 2019 pemberangkatan ke-enam satwa komodo hasil perdagangan illegal dapat kita laksanakan.

"Ke enam satwa komodo sampai dengan saat ini dalam kondisi sehat dan akan diberangkatkan pada tanggal 13 Juli 2019," tambahnya.



Tonton video 12 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Mamuju:

[Gambas:Video 20detik]




(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.