Masih Punya Malu Kah Bapak yang Perkosa Anaknya Selama 13 Tahun?

Masih Punya Malu Kah Bapak yang Perkosa Anaknya Selama 13 Tahun?

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 14:23 WIB
Pelaku menutupi wajahnya (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Urat malu DJ (49), tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan pada anak kandung, ternyata belum putus. Pria asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini hanya menunduk dan menutupi wajahnya dengan kertas.

Polsek Bangil, Polres Pasuruan, akhirnya mengekspos tersangka ke hadapan media setelah diamankan pada 5 Juli lalu. Tersangka gugup tak kuasa menahan malu saat kamera wartawan menyorotnya. Ia meminta selembar kertas untuk menutupi wajahnya.

Sejak keluar dari tahanan mapolsek, pria yang bekerja sebagai buruh tani ini terus menutup wajahnya. Ia juga terus merunduk saat menaiki tangga menuju ruang lobi seperti khawatir ada celah sehingga wajahnya terlihat. Petugas harus menuntun langkahnya agar tak terbentur tembok maupun benda lainnya.

Bapak dua anak ini mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan memperkosa putrinya. Awalnya korban berontak namun karena terus dipaksa akhirnya ketakutan. Korban akhirnya pasrah menjadi sasaran nafsu bejat bapaknya.


"Iya awalnya menolak, akhirnya diam," ujar DJ sembari terus menutup muka.

Pelaku mengaku tak pernah melakukan kekerasan fisik pada putrinya itu saat akan melampiaskan nafsu bejatnya.

"Karena takut sama kamu makanya diam," timpal penyidik.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan keji pada putrinya saat istrinya bekerja. Istri tersangka yang juga ibu kandung korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"(Melakukannya) saat istri kerja," ungkapnya lirih.


Kasus ini terkuak saat korban yang sudah tak kuasa menahan beban berniat kabur dari rumah dengan membawa sejumlah pakaian, 5 Juli lalu. Saat hendak kabur seorang warga mengetahuinya dan mencegahnya. Dari situ korban menceritakan semua yang dialaminya selama 13 tahun.

Cerita korban yang memilukan memantik kemarahan warga. Spontan warga berniat 'menghukum' tersangka. Namun aksi massa berhasil dicegah aparat kelurahan. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

Tersangka terancam hukuman berat. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Bocah SMP Diringkus Polisi:

[Gambas:Video 20detik]




(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.