Keempat wanita itu diamankan dari dua lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi prostitusi. Dua tempat itu sama-sama berada di kawasan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Begitu dijaring, keempatnya langsung dibawa ke kantor Satpol PP Situbondo.
"Mereka diamankan petugas saat sedang bersantai sambil menunggu tamu. Mereka mengakui perbuatannya jika selama ini berprofesi PSK. Perbuatan itu jelas melanggar Perda nomor 07 tahun 2018 tentang Trantibum dan Trantibmas," kata Sutikno, seorang penyidik di Kantor Satpol PP Situbondo.
Selama di kantor Satpol PP, keempat wanita itu didata dan diberi pembinaan. Saat itulah diketahui, jika dua di antaranya berasal dari luar Situbondo, yakni Bondowoso dan Jember. Dua lainnya asli warga Situbondo. Mereka mengaku terpaksa menjajakan diri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya dulu jadi istri kedua, tapi sekarang sudah cerai. Saya punya anak kecil yang harus saya biayai. Saya pamit ke keluarga kerja toko di Bali. Tidak bilang kalau kerja beginian di Situbondo," tandas wanita 23 tahun asal Jember.
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, razia praktek pelacuran kali ini sengaja dilakukan Satpol PP di siang bolong. Awalnya, petugas menyasar eks lokalisasi Gunung Sampan di Desa Kotakan, yang ditengarai masih marak dengan bisnis esek-esek. Namun anehnya, saat petugas tiba kondisi di lokasi sudah sepi. Sebagian petugas menduga infomasi operasi ini sudah bocor lebih dulu.
Tak ingin pulang dengan tangan hampa, petugas pun tak langsung balik 'kandang'. Tapi memilih menyisir sejumlah deretan warung di tepi jalan setempat, yang juga disinyalir juga menyimpan wanita nakal. Bukan isapan jempol, dari deretan warung ini petugas mengamankan tiga wanita tadi. Sementara satu wanita lagi diamankan dari sebuah rumah yang berlokasi di belakang Balai Desa Kotakan.
"Saya baru beberapa bulan ada di situ (warung mesum, red). Tiap hari, ya kadang terima tamu sampai dua orang. Sekali main biasanya dibayar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu, tergantung kesepakatan. Itu dipotong uang kamar Rp 25 ribu. Tapi kalau sudah tahu begini saya kapok, mau pulang saja," timpal wanita 30 tahun asal Situbondo.
Usai didata, semua wanita itu sempat digiring ke Kantor Dinas Kesehatan Situbondo di Jalan PB Soedirman, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan diketahui keempatnya tidak terjangkit virus HIV-AIDS. Baru, setelah itu semua wanita dijatuhi sanksi pembinaan berupa pemulangan.
"Bentuk sanksinya pemulangan ke daerah asalnya masing-masing. Kita akan antarkan dan serahkan langsung ke orang tua atau keluarganya melalui kepala desanya," pungkas Sutikno.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini