Sebelumnya, polemik mata air Wendit memicu ketegangan antara Pemkab dan Pemkot Malang. Beberapa hari lalu, Satpol PP Kabupaten Malang memasang papan pengawasan di rumah pompa air Wendit yang dikelola PDAM Kota Malang.
Rumah pompa yang berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu dianggap ilegal. Pemkab menganggap bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan HO (izin gangguan).
"Jadi ada satpol PP yang memasang papan nama, isi dari tulisan itu adalah bahwa ini tidak ber IMB, kira-kira begitu," kata Khofifah menceritakan permasalahan dengan singkat, usai Sidang Paripurna di Kantor DPRD Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (10/7/2019).
Meski begitu Khofifah menambahkan, Plt Bupati Malang M Sanusi berkomitmen akan menjaga layanan publik dengan baik.
"Tapi saya ingin menyampaikan kepada kita semua bahwa Plt Bupati Malang akan menjaga kontinuiti layanan publik," imbuhnya.
Tak hanya itu, Khofifah juga berjanji polemik tersebut tidak akan merugikan warga. Ia menegaskan permasalahan tersebut tidak akan mengganggu ketersediaan air bersih.
"Jadi insya Allah tidak akan mengganggu ketersediaan air bersih. Kira-kira begitu," pungkasnya.
Di bawah PDAM Kota Malang, sumber air tersebut dikelola untuk memenuhi kebutuhan air bersih belasan ribu pelanggan di kota tersebut.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini