Cerita Lucu Polisi dan Bandar Sabu di Mojokerto Tertipu 1 Kg Garam

Cerita Lucu Polisi dan Bandar Sabu di Mojokerto Tertipu 1 Kg Garam

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 20:07 WIB
Anton Eko Kuncoro (paling kanan)/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Ada cerita menggelitik di balik penangkapan Anton Eko Kuncoro (27), bandar sabu asal Desa Tinggarbuntut, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Delapan bungkus serbuk putih yang dikira sabu oleh Anton maupun polisi, ternyata 1 kg garam.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Anton tergolong bandar sabu kelas wahid di wilayah hukumnya. Pria yang sehari-hari tinggal di rumah kos Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari itu telah dua tahun beroperasi di Kota Onde-onde.

Usut punya usut, Anton pernah memesan 4 kg sabu dari Pekanbaru, Riau. Namun belum sampai tangan Anton, pengiriman 4 kg sabu berhasil digagalkan di Pekanbaru.

Belum lama ini tersangka juga sukses mengedarkan 1 kg sabu di Kota Mojokerto dan sekitarnya. Sepak terjang itulah yang membuat Anton menjadi bidikan utama Satreskoba Polres Mojokerto Kota.

"Anton menggunakan jaringan nasional. Salah satunya yang sudah diungkap di Pekanbaru. Saat itu akan ada pengiriman 4 kilogram sabu ke Kota Mojokerto, tapi berhasil diamankan di Pekanbaru. Saat itu Anton pemesannya," kata Sigit saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (9/7/2019).

Aksi bandar sabu ini baru bisa dihentikan polisi pada Jumat (28/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu Anton baru saja mengambil sabu seberat 1,5 kg di kawasan Juanda, Sidoarjo. Sekitar 300 gram narkotika golongan I itu langsung ia kirim ke pengedar dengan sistem ranjau di dekat Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto.

"Ambilnya di kawasan Juanda dengan sistem ranjau. Dia diperintahkan untuk meranjau. Semua diremot oknum (narapidana) di dalam lapas. Masih kami dalami oknum tersebut karena ini kaitannya dengan institusi," terang Sigit.


Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota AKP Hendro Susanto menuturkan, Anton baru diringkus saat kembali ke kamar kosnya. Pihaknya pun menggeledah kamar kos di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung tersebut.

Hendro mengaku sempat mengira mendapatkan tangkapan besar. Betapa tidak, dari kamar kos Anton pihaknya menemukan 1,2194 kg sabu yang dikemas menjadi 10 bungkus plastik. Namun ternyata 8 bungkus lainnya hanya serbuk garam.

"Saat itu barang bukti bentuknya sudah beda, lalu kami coba tes dengan dibakar keluar asap. Begitu dicicipi ternyata garam, rasanya asin," ungkapnya sembari tertawa.

Bukan hanya polisi, Anton sendiri juga tak menyangka 1 kg serbuk putih tersebut hanyalah garam dapur. Dia mengaku diminta bosnya untuk mengambil 1,5 kg sabu di kawasan Juanda. Oleh sebab itu, dia mengira semuanya merupakan sabu seperti yang biasa ia ambil.

"Saya juga tak tahu, saya menerimanya sudah berupa itu," jelasnya.


Kepada wartawan, Anton mengaku selama ini hanya menjalankan perintah dari seseorang yang dia sebut bos. Untuk setiap pengambilan, dia mendapatkan upah Rp 1,5 juta.

"Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya hanya disuruh meranjau di tempat yang sudah ditentukan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Anton dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara sudah menantinya.

Selain Anton, polisi juga meringkus 11 pengedar sabu lainnya sepanjang Juni 2019. Dari para tersangka, petugas menyita 231,88 gram sabu.




Simak Juga 'Polri Bongkar Penyeludupan Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia':

[Gambas:Video 20detik]




(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.