"Dia adalah residivis kasus yang sama. Dia merupakan pengguna sabu-sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo, saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (9/7/2019).
Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Kahuripan Utara Raya No 29 B Kampung Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (1/7) lalu. Saat itu Rio tengah melakukan transaksi narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari warga Kampung Jogoprajan, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo ini, polisi juga menyita satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, Rio mengaku membeli sabu-sabu untuk dirinya sendiri. Dia menggunakan sabu-sabu untuk menambah stamina. "Saya pakai sendiri ini, tidak dijual lagi. Buat menambah stamina," ujar Rio.
Sebelumnya dia sudah tiga kali dipenjara. Dan kasus keempat ini masih menunggu dipersidangkan di pengadilan.
"Dulu pertama perjara satu tahun, kemudian 1,5 tahun, terakhir dua tahun," katanya.
Selain Rio, dalam satu bulan terakhir, polisi menangkap 12 tersangka kasus narkoba lainnya. Total ada 11,8 gram sabu-sabu, 28 butir pil alprazolam dan satu butir inex.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka yakni 12 tahun penjara.
(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini