Kakek itu adalah ASF, warga Kraksaan, Probolinggo. Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencabulan," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto kepada wartawan, Selasa (9/9/2019).
Eddwi mengatakan kakek 3 cucu ini melakukan aksinya di rumahnya. Pelaku memanggil korban untuk masuk ke rumahnya.
"Korban diberi iming-iming uang Rp 10 untuk jajan korban," kata Eddwi.
Eddwi mengatakan terbongkarnya kasus pencabulan itu setelah korban mengalami kesakitan di bagian alat vitalnya. Korban lalu melapor ke orang tuanya yang akhirnya meneruskannya ke polisi.
"Untuk dugaan pelaku mengidap pedofilia kita masih selidiki, yang jelas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipastikan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,' tegas Kapolres.
Simak Juga 'Anak 14 Tahun Dicabuli Usai Mabuk Lem, 3 Pelaku Ditangkap':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini